Cegah Pinjol dan Judol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Pinjaman Lunak Lewat Masjid
Zakat Produktif dan Pelatihan untuk Kemandirian
Selain memberikan akses pinjaman tanpa bunga, Baznas juga mengintegrasikan program ini dengan pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang tergolong mustahik produktif. Zain Yusuf, Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pihaknya membagi alokasi dana zakat menjadi dua: 50 persen untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni; sisanya untuk mustahik produktif.
“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Zain.
Bidang pelatihan yang paling diminati masyarakat adalah sektor konstruksi, seperti pelatihan tukang kayu dan tukang batu. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar memiliki sertifikasi dan siap bersaing di dunia kerja.
Baca Juga: Hati-Hati Godaannya! Inilah Tips Jaga Diri dari Maksiat di Era Modern
Pentingnya Unit Pengumpul Zakat di Masjid
Zain juga menekankan pentingnya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid yang menjalankan program BMM-MADADA. UPZ berfungsi untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang saat ini memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif. Hal ini membuat pengumpulan dan penyaluran zakat menjadi lebih terstruktur, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain.
Peran Masjid di Era Digital
Program BMM-MADADA bukan hanya tentang pemberian pinjaman tanpa bunga, tetapi juga tentang menghadirkan solusi konkret di tengah gempuran persoalan sosial ekonomi yang kian kompleks. Dengan menjadikan masjid sebagai pusat ekonomi umat, masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang aman, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Lebih dari itu, inisiatif ini menunjukkan bahwa masjid dapat beradaptasi dengan tantangan zaman. Di era digital yang penuh risiko seperti pinjol ilegal dan judi online, masjid kembali ke khittahnya: menjadi pelindung, penguat, sekaligus penggerak kesejahteraan umat.
Penulis: Satria S Pamungkas
Editor: Glancy Verona
Sumber Foto: Gemini AI
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


