Semarak Zakat Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Gresik – 1miliarsantri.net : Mudah bayar zakat tanpa ribet saat ini bisa dilakukan dimana saja. Tidak hanya menjadi tempat perdagangan secara online, e-commerce juga menyediakan akses kepedulian untuk berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan fitur-fitur inovatif yang diluncurkan, salah satunya yaitu zakat. Melalui fitur tersebut, beberapa e-commerce di Indonesia ikut andil sebagai jembatan antara pemberi zakat dengan badan atau lembaga pengurus zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada penerima. Seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak yang turut menyediakan fitur zakat dalam aplikasinya. Siapa yang tidak mengenal e-commerce, yang sudah memiliki banyak pengguna di Indonesia, tentunya memberikan kemudahan akses pembelian dan pembayaran segala produk dan jasa secara online. BAZNAS dan LAZ juga menyediakan pembayaran zakat online dalam portal lembaga dan bekerja sama dengan e-commerce. Lalu bagaimana hukum zakat online menurut islam, yang harus memenuhi syarat wajib dan sah dalam berzakat. Syarat Wajib Zakat dalam Islam Dalam berzakat terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh seseorang yang akan menjalankannya. Beberapa syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat dalam buku Panduan Zakat Praktis (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013)  yaitu: 1. Islam Salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya memeluk agama ini. Islam yang dimaksud yaitu orang yang memilih dan meyakini agama islam dan menjalankan ajaran di dalamnya. Seorang muallaf juga wajib mengeluarkan zakat, jika dikatakan mampu. 2. Merdeka Seseorang yang memiliki hak atas dirinya sendiri, bukan budak yang menjadi milik tuannya. Kepemilikan harta bisa menjadi hak pribadi dari kerja kerasnya yang telah dilakukan. 3. Baligh dan Berakal Seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan bisa memahami atas harta yang dimiliki. Sehingga mereka bisa membedakan sesuatu yang baik dan tidak, menggunakan akal pikirannya. 4. Harta yang Wajib Dikeluarkan Kekayaan yang dimiliki seseorang dan mengalami perkembangan sampai batas nilai dan waktu tertentu. Zakat fitrah dan zakat mal telah membagi kekayaan apa saja yang terkena zakat. Jadi tidak semua harta yang dimiliki terkena wajib zakat. 5. Mencapai Nisab Batas nilai kekayaan yang wajib dikeluarkan. Setiap kekayaan memiliki nisab yang berbeda dan sudah diatur dalam ajaran Islam. Nisab yang telah ditetapkan baik dalam agama ataupun peraturan menteri agama adalah sama. Adanya ketentuan tersebut untuk mempermudah dan tidak memberatkan seorang wajib zakat. 6. Milik Penuh Harta yang dimiliki baik secara pribadi atau bersama-sama berada di pihak pemilik tanpa campur tangan pihak lain. Dalam artian harta tidak dalam kondisi disita, hilang atau belum dibagi. Milik penuh disini, bisa untuk perorangan ataupun badan usaha bersama dengan persetujuan semua pemilik usaha tersebut. 7. Mencapai Haul Harta yang dimiliki sudah ada satu tahun penuh, tanpa unsur kesengajaan untuk dikurangi. Yang diperhitungkan adalah akumulasi harta dalam satu tahun. Apabila dalam pertengahan mengalami penurunan, namun di akhir tahun kembali stabil bahkan meningkat, maka harta tersebut wajib dizakati.

Read More

TNI Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza di Hari Kemerdekaan RI ke-80, 800 Ton Bantuan Untuk Rakyat Gaza

Bukti Persaudaraan Indonesia-Palestina, TNI Terjunkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza di Hari Kemerdekaan Gaza, Palestina – 1miliarsantri.net: Sejarah panjang hubungan Indonesia dan Palestina sejak masa persiapan kemerdekaan hingga Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sangatlah istimewa. Selama bulan Agustus, TNI Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza di Hari Kemerdekaan RI ke-80, 800 Ton Bantuan Untuk Rakyat Gaza. Perintah Presiden RI Prabowo Subianto Mengutip Puspen TNI, Atas perintah Presiden Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia melalui Satgas TNI Garuda Merah Putih-II kembali melaksanakan misi operasi bantuan kemanusiaan internasional bagi rakyat Palestina di Jalur Gaza pada Minggu (17/8/2025). Bantuan untuk rakyat Gaza yang diterjunkan di langit Gaza hari ini diangkut dua Pesawat Hercules C-130J TNI AU dari Skadron Udara 31, dengan 66 personel gabungan, dikerahkan di bawah komando Komandan Wing I Lanud Halim Perdanakusuma, Kolonel Pnb Puguh Julianto selaku Mission Commander. Solidarity Path Operation-2 (SPO-2) Kedua pesawat Hercules C-130J TNI AU dari Skadron Udara 31 yang tergabung dalam Satgas Garuda Merah Putih-II (GMP-II) mendarat di di Pangkalan Udara King Abdullah II (KAIIAB) Yordania. Satgas Garuda Merah Putih-II (GMP-II) kemudian bergabung dalam Operasi Airdrop Multinasional Solidarity Path Operation-2 (SPO-2) di bawah pimpinan Royal Jordanian Air Force (RJAF). Tim selanjutnya melaksanakan persiapan dan packing bundel sebelum melaksanakan dropping bersama negara-negara peserta SPO-2. 17,8 Ton Bantuan Diterjunkan Di Langit Gaza Angka 17,8 Ton dipilih sebagai simbol tanggal dan bulan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangtuan kemanusiaan tersebut diterjunkan di atas langit Gaza dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kolonel Pnb Puguh Julianto selaku Mission Commander, menyampaikan “Momentum Hari Kemerdekaan tidak hanya kita rayakan dengan upacara, tetapi juga dengan aksi nyata kemanusiaan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita di Gaza.”

Read More

Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya

Makkah – 1miliarsantri.net: Aturan terbaru tentang Dam/Hadyu telah disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait Dam/Hadyu yang harus dipahami oleh jamaah haji, jika tidak maka akan dikenakan denda atas pelanggaran tersebut. Dalam edaran terkait aturan tentang Dam/Hadyu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Kebijakan “Ta’limatul Hajj” Arab Saudi Muchlis M Hanafi, selaku Ketua PPIH Arab Saudi mengatakan “larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.” Muchlis menerangkan, dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1. Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2. Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya. Sanksi Tegas Muchlis menegaskan, “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” disampaikan di Makkah, Rabu (21/5/2025).“ Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” imbuhnya.

Read More