Gresik – 1miliarsantri.net : Mudah bayar zakat tanpa ribet saat ini bisa dilakukan dimana saja. Tidak hanya menjadi tempat perdagangan secara online, e-commerce juga menyediakan akses kepedulian untuk berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan fitur-fitur inovatif yang diluncurkan, salah satunya yaitu zakat. Melalui fitur tersebut, beberapa e-commerce di Indonesia ikut andil sebagai jembatan antara pemberi zakat dengan badan atau lembaga pengurus zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada penerima. Seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak yang turut menyediakan fitur zakat dalam aplikasinya. Siapa yang tidak mengenal e-commerce, yang sudah memiliki banyak pengguna di Indonesia, tentunya memberikan kemudahan akses pembelian dan pembayaran segala produk dan jasa secara online. BAZNAS dan LAZ juga menyediakan pembayaran zakat online dalam portal lembaga dan bekerja sama dengan e-commerce. Lalu bagaimana hukum zakat online menurut islam, yang harus memenuhi syarat wajib dan sah dalam berzakat. Syarat Wajib Zakat dalam Islam Dalam berzakat terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh seseorang yang akan menjalankannya. Beberapa syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat dalam buku Panduan Zakat Praktis (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013) yaitu: 1. Islam Salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya memeluk agama ini. Islam yang dimaksud yaitu orang yang memilih dan meyakini agama islam dan menjalankan ajaran di dalamnya. Seorang muallaf juga wajib mengeluarkan zakat, jika dikatakan mampu. 2. Merdeka