Soal Tambang, Ormas dan Kekeliruan Cara Berpikir

Bandung — 1miliarsantri.net : Ali Akbar Al-Buthoni menyoroti persoalan tambang yang melibatkan Ormas oleh karena kebijakan pemerintah, Kebijakan tambang untuk Ormas di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu konflik internal di dalam ormas dan memperburuk situasi. SOAL TAMBANG, ORMAS & KEKELIRUAN CARA BERPIKIR Ali Akbar Al-Buthoni | Hijrah Peradaban Channel Ramai belakangan ini pernyataan Pandji Pragiwaksono yang mengkritik ormas Islam karena mengelola tambang. Sebagian setuju, sebagian tersinggung. Tapi dari sudut pandang aqliyah Islamiyah, problem utamanya bukan pada setuju atau tidak setuju, melainkan cara berpikir yang dipakai. 1️⃣ MASALAHNYA BUKAN “ORMAS”, TAPI SISTEM Dalam Islam, tambang adalah kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya:• tidak boleh dimonopoli individu,• tidak boleh diserahkan ke korporasi,• apalagi jadi alat tambal-bolong sistem ekonomi rusak. Ketika tambang diserahkan ke ormas, BUMN, atau swasta di bawah sistem kapitalisme, itu tetap salah secara prinsip, meski pelakunya berlabel “Islam”. Jadi keliru jika masalahnya dipersempit menjadi: “Ormas boleh atau tidak?” Padahal akar masalahnya: negara tidak menjalankan syariat pengelolaan harta umat. 2️⃣ KRITIK TANPA MEMBONGKAR SISTEM = KRITIK SETENGAH MATANG Mengkritik ormas tanpa menyentuh sistem kapitalisme sama seperti:• marah pada korban,• tapi membiarkan pelaku utama tetap berkuasa. Islam tidak mengajarkan berpikir parsial. Islam mengajarkan berpikir menyeluruh (syumuli):• siapa pemilik harta?• siapa pengelola sah?• untuk siapa hasilnya? Jika negara menyerahkan tambang kepada siapa pun selain negara sebagai pengelola amanah umat, itu pelanggaran konsep Islam, bukan sekadar pelanggaran etika. 3️⃣ AQLIYAH ISLAMIYAH TIDAK SIBUK PADA AKTOR, TAPI PADA HUKUM

Read More

Implikasi Prinsip Polluter Pays dan Valuasi Kerugian Ekologis dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Respons terhadap Praktik Korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia

Penulis : Tubagus Saef Nurullah (Alumni Bootcamp Antikorupsi Nasional Sintesis KPK RI 2025 ) Indonesia dikaruniai alam yang luar biasa seperti hutan tropis, lautan kaya biota, sumber daya alam tak terbarukan atau sumber daya alam mineral, dan tanah yang subur bahkan kita sering disebut tanah surga. Namun, kekayaan ini kerap berubah menjadi bencana ketika alam diperlakukan sebagai komoditas politik dan ekonomi yang tidak bertanggungjawab. Korupsi dalam sektor sumber daya alam menggerogoti bumi perlahan, mulai dari proses perizinan hingga eksploitasi dan reklamasi yang diabaikan. Sementara, lemahnya pengawasan dan tumpang tindih perizinan memperburuk situasi. Masyarakat kehilangan lahan, petani kehilangan sumber penghidupan, dan ekosistem kehilangan daya pulih. Hukum lingkungan  harus ditegakkan sehingga pelaku kerusakan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan yang telah mereka rusak. Potret Kelam Korupsi Sumber Daya Alam Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, korupsi izin tambang nikel bahkan Gubernur Sulawesi Tenggara membabat 3 hektar lahan mangrove hanya untuk rumah pribadi, penyalahgunaan izin perkebunan di Riau dan pembalakan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan beberapa wilayah yang tidak bisa disebutkan satu persatu menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, tanah tandus, serta hilangnya keanekaragaman hayati menjadi dampak berlapis yang jarang dihitung sebagai kerugian negara. Tantangan dalam Penghitungan Kerugian Lingkungan Ironisnya, kerugian lingkungan tidak dipertimbangkan dalam proses hukum. Melalui Putusan Nomor 25/PUU/XIV/2016, Mahkamah Konstitusi hanya mengakui kerugian yang sebenarnya, bukan yang potensial. Oleh karena itu, biaya pemulihan lingkungan tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara. Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa kerugian ekologis harus dinilai secara ekonomi melalui valuasi lingkungan, yang mencakup nilai guna langsung, fungsi ekologis, dan nilai intrinsik alam. Urgensi Penerapan Prinsip Polluter Pays Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten, penegakan hukum  menjadi lebih adil bagi alam dan manusia. Mereka yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga harus membayar biaya pemulihan ekosistem. Sangat penting Prinsip “polluter pays” sebuah prinsip yang mengharuskan pihak yang menimbulkan pencemaran  menanggung biaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas mereka.

Read More

Purbaya Effect Dalam Timbangan Ekonomi Islam

Penulis : HM Ali Moeslim (Penulis Buku dan Pembimbing Hajj & Umroh) BismillahirrahmaanirrahiimSATU MENTERI yang diangkat melalui reshufle Kabinet dengan gaya “koboy”, hadir pada gelaran panggung ekonomi Indonesia, disambut bak’ arsitek keuangannya yang baru, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukannya sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menarik perhatian dunia. Menggantikan sosok pendahulunya yang ikonis, Purbaya kini memikul tugas berat di tengah tantangan global dan domestik. Efek Purbaya adalah istilah yang digunakan oleh media dan analis keuangan untuk merujuk pada reaksi pasar dan pergeseran ekspektasi kebijakan ekonomi usai Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan. Istilah ini secara khusus dikaitkan dengan pendekatan kebijakan fiskal Purbaya yang dianggap lebih agresif dan berfokus pada stimulus pertumbuhan melalui intervensi likuiditas. Sejumlah kebijakan yang ia terapkan mencerminkan pendekatan ekonomi yang agresif dan tidak konvensional. Misalnya, injeksi dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang semula mengendap di lima bank BUMN untuk mempercepat sirkulasi uang di sektor riil. Selain itu, ia membuka kanal pengaduan masyarakat terkait praktek kecurangan di bea cukai, memberantas peredaran rokok ilegal, menghentikan penggunaan APBN untuk membayar utang proyek KCIC, hingga menindak tegas praktek impor pakaian ilegal. Jika kita perhatikan, kebijakan-kebijakan tersebut bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam teori ekonomi, namun menjadi simbol perlawanan terhadap budaya birokrasi yang lamban dan penuh kepentingan. Kehadiran Purbaya tampak seperti angin segar bagi perekonomian nasional, menghadirkan semangat baru dalam reformasi kebijakan fiskal dan moneter. Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar. Apakah pendekatan ofensif ini mampu menciptakan keseimbangan ekonomi yang berkeadilan? atau justru mengulang pola ekonomi kapitalistik yang berorientasi pada pertumbuhan tanpa pemerataan? Kemudian bagaimana dalam prinsip politik ekonomi Islam? Saat ini dunia modern dikuasai oleh sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini memang berhasil membawa kemajuan besar dalam bidang materi dan teknologi. Tetapi di sisi lain juga menimbulkan banyak masalah serius seperti kesenjangan antara si kaya dan si miskin, krisis keuangan yang berulang, dan menurunnya nilai moral dalam kegiatan ekonomi. Tentu sebagai muslim, kita tawarkan sistem ekonomi Islam. Islam hadir menawarkan cara yang berbeda. Sistem ini tidak hanya berfokus pada keuntungan dan efesiensi ekonomi, tetapi juga menekankan keadilan, pemerataan, dan keberkahan dalam kehidupan manusia. Sebelumnya, Kapitalisme berlandaskan pada tiga pilar filosofis utama, yakni; Pertama, sekularisme, yaitu pemisahan antara agama dengan negara dan ekonomi. Dalam pandangan ini, kegiatan ekonomi dijalankan sepenuhnya berlandaskan rasionalitas manusia tanpa campur tangan nilai-nilai ketuhanan. Kedua, kebebasan individu (individualisme). Setiap individu dianggap memiliki hak ngutlak atas kepemilikan dan kebebasan untuk mengejar kepentingannya sendiri. Gagasan The Invisible Hand dari Adam Smith diyakini akan menuntut kepentingan pribadi tersebut menuju kebaikan bersama. Ketiga, hak kepemilikan pribat yang absolut. Individu memiliki kebebasan penuh untuk memiliki, menggunakan, dan mengembangkan hartanya tanpa batasan. Kecuali oleh hukum positif yang dibuat oleh manusia sendiri. Dari prinsip ini, praktek-praktek seperti bunga (riba), spekulasi (ghoror), dan monopoli (ikhtiqaar), dianggap sah selama ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Adapun dalam sistem ekonomi Islam, ia berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya berbeda. Pertama adalah Tauhid, yakni pengakuan bahwa kedaulatan tertinggi hanyalah milik Allah. Seluruh aktivitas ekonomi harus tunduk pada aturan syariat yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Kedua, Keseimbangan atau Rububiyah. Manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan bumi dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.Tidak semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemaslahatan masyarakat.

Read More

Pekik Revolusi Akibat Ketidakadilan, Dalam Aksi Protes Rakyat di Parlemen Jalanan

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Pekik revolusi yang menuntut perubahan kebijakan yang lebih adil dalam beberapa pekan terakhir ini, menjadi pemandangan biasa di berbagai aksi protes rakyat di parlemen jalanan. Dengan menampilkan beragam tuntutan aksi demonstran, pada akhirnya melahirkan sikap solidaritas senasib sepenanggungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka datang dengan latar belakang berbeda, membawa cerita duka ketidakadilan masing-masing. Namun disatukan oleh satu keresahan, yaitu keinginan untuk memperjuangkan keadilan di negeri ini. Pekik revolusi terus bergema dari orator aksi, mengingat orang-orang yang berposisi mengaku sebagai ‘wakil rakyat’, tidak memiliki sense of crisis terhadap beragam persoalan di masyarakat. Ajaran Islam selalu menekankan keadilan dalam setiap sistem pemerintahan, guna menciptakan kesejahteraan pada seluruh lapisan masyarakat. Namun bila substansi keadilan saja tidak mampu diwujudkan pemerintah, maka tidaklah heran jika keresahan menjadi kerusuhan bermunculan di berbagai tempat. Tanpa mampu diantisipasi dan dibendung dampaknya oleh pihak terkait. Ketika sebuah masalah dirasakan oleh banyak orang, biasanya akan muncul dorongan untuk menyuarakan aspirasi keberatan terhadap kebijakan publik yang berjalan. Protes lewat aksi massa menjadi salah satu cara yang dipilih untuk menunjukkan bahwa ada sesuatu yang harus diperbaiki segera. Di sinilah pekik revolusi menjadi ‘mantra pemersatu’ dan solidaritas massa aksi di lapangan. Bayangkan sekelompok buruh yang turun ke jalan memperjuangkan hak-haknya. Ada yang datang dari kota, ada pula yang dari pelosok desa. Pekerjaan mereka berbeda, begitu juga latar belakang keluarga mereka. Namun, dalam gelaran aksi nasional semisal Hari Buruh atau MAY DAY, mereka menjelma menjadi pressure grup meneriakan pekik revolusi dalam barisan yang terorganisir. Solidaritas membuat mereka tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi dan sekat-sekat kelompok, melainkan mewujudkan tujuan bersama. Bahkan, yang awalnya tidak saling mengenal pun bisa merasa dekat hanya karena berdiri di barisan yang sama. Solidaritas dalam aksi protes juga bukan hanya tentang berteriak di jalan menyuarakan aspirasi dan pemikiran, melainkan juga tentang saling menjaga. Ada yang membawa minuman untuk dibagikan, ada yang menolong saudara seperjuangan yang kelelahan, bahkan ada yang rela berdiri di depan untuk melindungi yang lain. Kisah Solidaritas yang Lahir dari Aksi Protes Aksi protes seringkali dianggap sebagai simbol perlawanan. Namun sesungguhnya ia adalah ruang di mana solidaritas tumbuh subur. Ketika orang-orang bersatu, mereka bisa menjadi kekuatan yang menekan pihak berwenang untuk mendengarkan suara rakyat.

Read More

Panggilan Jiwa: Jadilah Pemandu Lapenkop, Pejuang Koperasi Indonesia

Gresik – 1miliarsantri.net: Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) merupakan wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Koperasi. Lapenkop hadir sebagai bentuk nyata komitmen untuk mencetak kader-kader koperasi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. Sejarah Lapenkop tidak bisa dilepaskan dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), organisasi gerakan koperasi yang menjadi wadah tunggal perjuangan koperasi di tanah air. Sejak berdirinya, Lapenkop dibentuk oleh Dekopin sebagai “sekolah kader koperasi”, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para insan koperasi agar mampu membawa koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi pemandu Lapenkop bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa. Para pemandu adalah pejuang koperasi yang bertugas menyalakan semangat gotong royong, mengajarkan prinsip-prinsip koperasi, serta mendampingi masyarakat dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis kekeluargaan. Berikut 1miliarsantri.net menyajikan cuitan M. Faishol Chusni “Sang Pemandu Koperasi.” Panggilan Jiwa: Jadilah Pemandu Lapenkop, Pejuang Koperasi Indonesia Teringat betul…Tahun 2004, seorang senior Kopma IAIN Jogjakarta mengajak ikut Pelatihan Pemandu Dasar (PPD) 1 Lapenkop.Dalam hati aku pikir, “Ah, soal koperasi, aku sudah paham. Aku ini anggota Kopma.” Tapi ternyata, pelatihan itu membuka mata dan hati.Ilmu yang kupikir sudah cukup, ternyata baru permukaan.Yang kudapat jauh lebih dari sekadar teori—aku menemukan makna, arah, dan panggilan perjuangan. Dan momen 4 hari itu ternyata menjadi langkah hidupku. Di PPD 1, kami bukan hanya belajar…Kami ditempa.Kami disatukan.Kami dibentuk menjadi saudara seperjuangan.Bukan karena asal yang sama, tapi karena tujuan yang sama:membangun Indonesia lewat koperasi. Dan yang menakjubkan, sejak hari itu…Di mana pun aku bertemu pemandu—di kota mana pun, di pelosok mana pun—kami langsung terhubung.Tanpa harus kenal sebelumnya, ada ikatan kuat di antara kami.Ini bukan pekerjaan. Ini adalah keluarga. Ini adalah jalan juang. Menjadi Pemandu Lapenkop bukan hanya tentang fasilitasi.Ini tentang hadir di tengah masyarakat,menjadi lentera di saat mereka buta arah,menjadi tangan yang menggandeng, bukan sekadar menunjuk jalan. Pemandu adalah kekuatan senyap tapi nyata di balik gerakan koperasi.Pasukan tempur edukasi milik DEKOPIN yang siap diterjunkan kapan saja,di mana saja, saat negeri ini memanggil. Lapenkop adalah rumah para pemandu koperasi, rumah kita—lembaga teknis resmi DEKOPIN.Dan hanya pemandu bersertifikat yang bisa mengelolanya.Karena kami percaya, perubahan besar hanya bisa dilakukan oleh mereka yang benar-benar paham, benar-benar berjuang, dan benar-benar punya jiwa. Jika kamu merasa terpanggil…

Read More

Indonesia Sedang Sakit: Garuda Harus Kembali Terbang Tinggi, Menjaga Langit Nusantara Dengah Gagah Perkasa

Jakarta – 1miliarsantri.net: Republik Indonesia memasuki usia ke-80. Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan besar, baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial. Layaknya seorang manusia, bangsa ini bisa dikatakan sedang “sakit”. Korupsi masih menjadi penyakit menahun di Indonesia, kesenjangan sosial-ekonomi terus melebar, dan arus deras globalisasi kerap menggerus identitas serta jati diri bangsa. Namun, sejarah mengajarkan bahwa setiap kali Indonesia diuji, selalu ada semangat kebangkitan yang muncul. Garuda—simbol negara—tak boleh selamanya terpuruk. Garuda harus kembali mengepakkan sayapnya, terbang tinggi, dan menjaga langit Nusantara dengan gagah perkasa. Indonesia Harus Sembuh, Indonesia Harus Bangkit, dan Garuda Harus Kembali Mengangkasa. Garuda, lambang kebesaran Nusantara, seharusnya terbang tinggi menembus cakrawala, mengepakkan sayapnya dengan gagah sebagai simbol kejayaan bangsa. Namun kini, Garuda itu tampak terikat rantai, dipaksa tunduk, tak berdaya. Bukan karena musuh dari luar, bukan karena badai dari negeri asing, melainkan karena ulah tikus-tikus berdasi yang rakus, yang lahir dan tumbuh dari rahim bangsa ini sendiri. Tikus-tikus itu bukan sembarang tikus. Mereka berdasi, berjas, berpenampilan rapi. Mereka menebar senyum di layar kaca, berpidato lantang tentang rakyat, tentang bangsa, tentang kesejahteraan. Tetapi di balik kata-kata manis itu, mereka menggerogoti dari dalam: anggaran dikorupsi, proyek dipelintir, hukum diperdagangkan, kekuasaan dipakai untuk mengisi perut sendiri. Mereka tak peduli bahwa rakyat kecil menjerit karena harga yang kian melambung. Mereka tak peduli bahwa petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil berjuang setengah mati hanya untuk sesuap nasi. Mereka tak peduli anak bangsa putus sekolah, rumah sakit penuh pasien miskin yang tak mampu bayar. Yang mereka pedulikan hanya satu: menambah pundi-pundi harta, menumpuk kekayaan, memperlebar singgasana kekuasaan. IRONI NEGERI KAYA Inilah ironi negeri yang kaya raya. Indonesia yang mestinya berdiri tegak sebagai bangsa besar, kini tertatih karena tikus-tikus berdasi merajalela. Dari bawah hingga atas, dari desa hingga istana, aroma busuk korupsi menyebar. Mereka bukan hanya mengambil uang rakyat, tetapi juga mencuri masa depan bangsa ini. Garuda yang seharusnya bebas mengepakkan sayap, kini terbelenggu. Ia dipaksa menunduk, terikat oleh rantai rakusnya para pengkhianat bangsa. Ia tidak bisa terbang tinggi, karena di punggungnya duduk tikus kecil yang tamak, seolah-olah dialah penguasa sejati negeri ini. Saudara-saudara, Indonesia sedang sakit. Dan penyakitnya bukan sekadar krisis ekonomi atau politik. Penyakit kita adalah pengkhianatan. Kita sedang dimakan dari dalam oleh segerombolan tikus berdasi yang lebih berbahaya daripada seribu musuh di medan perang. Namun ingatlah, Garuda adalah lambang yang abadi. Ia boleh jatuh, tetapi tidak akan mati. Ia boleh dipaksa tunduk, tetapi pada waktunya ia akan bangkit. Rantai itu bisa diputus, tikus-tikus itu bisa diusir, dan Garuda bisa kembali mengangkasa.

Read More

5 Langkah Menjadikan Kampus Sebagai Ruang Aman Bagi Civitas Akademika

Surabaya – 1miliarsantri.net : Di balik citra intelektual yang melekat pada perguruan tinggi, tersimpan kenyataan kelam: praktik kekerasan yang berulang dan kerap tak tertangani. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang intelektual, justru acap kali menjadi tempat kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga seksual terjadi. Kekerasan di kampus bukanlah sekadar perilaku menyimpang personal, melainkan hasil dari budaya struktural yang permisif terhadap kekerasan. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, pembinaan organisasi yang menjurus perpeloncoan, serta lemahnya sistem pengaduan membentuk ruang kekosongan hukum yang dimanfaatkan pelaku. Angka dan Fakta Terkini Data terbaru dari Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan bahwa telah terjadi 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan 82 di antaranya terjadi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2021–2024. Sayangnya, angka ini diyakini hanya puncak dari gunung es, karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat rasa takut, rasa malu, atau ketidakpercayaan terhadap sistem kampus. Laporan GoodStats (Desember 2024) juga menguatkan hal ini. Selama lima tahun terakhir, tren kekerasan seksual di perguruan tinggi mengalami peningkatan signifikan: Data tahun 2019 : 1.298 kasus, 2021 : 1.628 kasus, 2022 : 2.094 kasus, 2023 : 2.244 kasus dan 2024 (hingga November) : 1.919 kasus. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan bahwa dari 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan tahun 2024, 42 persen merupakan kekerasan seksual. Ini menegaskan bahwa kekerasan dalam institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, masih sangat tinggi dan memprihatinkan. Bentuk kekerasan pun kini berkembang. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2023–2024), tercatat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Kekerasan semacam ini kerap terjadi di kampus melalui pesan, gambar, atau video tidak senonoh yang dikirim atau dipublikasikan tanpa persetujuan korban. Kasus Konkret di Perguruan Tinggi Realitas di berbagai perguruan tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa lingkungan kampus juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari budaya senioritas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, lemahnya sistem pelaporan, hingga minimnya edukasi tentang kesetaraan gender dan perlindungan korban. Diantara kasus yang muncul di ruang publik terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu kasus pelecehan seksual saat program KKN tahun 2018 menjadi titik balik penting yang mendorong munculnya kebijakan nasional. Di IPB (2023), seorang mahasiswa meninggal dunia dalam kegiatan kaderisasi organisasi yang melibatkan kekerasan fisik. Kemudian di Universitas Riau (2022), seorang dosen melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya dengan modus bimbingan akademik. Serta kasus di UNNES (2022), puluhan mahasiswi melaporkan pelecehan dari dosen dan senior kampus, menunjukkan pola berulang yang melibatkan relasi kuasa. Di Indonesia, kekerasan di kampus sering kali tidak terungkap karena korban takut melapor—khawatir akan stigma, ancaman, atau dampak akademik. Penanganan yang kurang memadai, baik oleh pihak kampus maupun aparat, membuat masalah ini berulang. Beberapa kasus bahkan baru terungkap setelah korban berbicara di media sosial atau setelah adanya investigasi jurnalistik. Perlunya Tanggung Jawab Institusional Pemerintah telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas PPKS, menyediakan kanal pelaporan yang aman, serta menjamin pemulihan korban. Selanjutnya dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Data Komnas Perempuan 2024 menyebutkan bahwa sudah terbentuk 1.724 Satgas PPKS di perguruan tinggi. Namun, hanya 53 persen pimpinan kampus yang memberikan dukungan penuh, sementara 23 persen menyatakan masih minim dukungan. Angka ini menunjukkan bahwa pembentukan satgas belum cukup jika tidak disertai komitmen kuat dari pimpinan lembaga. Semua perguruan tinggi wajib membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan berlaku (14 April 2025). Satgas lama (PPKS berdasarkan Permen 30/2021) tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya habis, namun mulai bekerja berdasarkan ketentuan Permen 55/2024. Keanggotaan minimal 7 orang—terdiri dari ketua, sekretaris, anggota dari berbagai unsur-dan dipilih dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Tugas Tugas utama meliputi: penyusunan pedoman, edukasi, penerimaan laporan, koordinasi layanan disabilitas, pemantauan tindak lanjut, dan pelaporan tahunan ke pimpinan kampus Di sisi lain, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kekerasan dalam dunia akademik adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut. Langkah Konkret Mencegah Kekerasan

Read More

Wahyu Kalaseba: Titah Suci Yang Memanggil Putra Wayah Nusantara Untuk Bangkit

Jakarta – 1miliarsantri.net: Wahyu Kalaseba bukan sekadar ilham atau bisikan gaib dari ruang batin yang samar. Ia adalah petunjuk Ilahi, titah suci yang turun dari langit ke dalam ruang hening kesadaran seorang insan terpilih, yang bersih dari pamrih, yang hatinya lapang menampung cinta semesta dan yang jiwanya ikhlas memikul beban zaman. Wahyu itu telah menggema, bukan lagi rahasia yang hanya diketahui di balik tirai kabut pegunungan, getaran sunyi yang hanya terdengar dalam senyapnya gua dan di balik batu karang pantai. Wahyu Kalaseba telah memanggil putra wayah pilihan Nusantara, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dari puncak gunung tertinggi hingga lembah yang terdalam. Ia datang bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk dijalankan, untuk dihidupkan, untuk dilaksanakan dengan sepenuh kesadaran jiwa dan raga. Masih banyak dari kita yang memilih menyepi—tirakat di atas gunung, menyatu dengan keheningan langit dan bumi, mencoba mengurai tabir rahasia kehidupan. Ada yang bersemedi di batu karang pesisir pantai, menanti bisikan ombak sebagai jawaban ilahi. Ada pula yang napak tilas ke makam para pepunden, menyusuri jejak leluhur untuk menyambung kembali warisan kesadaran adiluhung. Bahkan ada yang puasa Pati Geni 40 hari, membakar segala syahwat dunia demi membuka pintu-pintu langit. Waktunya Bangkit Namun kini, tiba waktunya untuk bangkit, bukan lagi zaman berdiam dalam sunyi, tapi zaman untuk menyalakan cahaya dalam keramaian. Tirakat dan laku batin telah membentuk kita, kini saatnya langkah konkret kita menjadi pancaran kebermanfaatan bagi umat dan semesta. Saatnya bergerak dengan langkah terukur, dengan strategi yang matang, dan dengan niat yang lurus. Wahyu Kalaseba mengandung misi besar, menyatukan Cakra Langit dan Cakra Bumi. Cakra Langit adalah simbol kehendak Ilahi atau tatanan suci dari Sang Pengatur Semesta. Sementara Cakra Bumi adalah daya gerak manusia, kekuatan kolektif anak bangsa, getaran batin rakyat yang menyatu dengan tanah airnya. Ketika keduanya tersinkronisasi, maka terbukalah jalan cahaya. Sebuah jalan yang tak hanya memulihkan tatanan duniawi, tetapi juga menyembuhkan luka-luka batin kolektif yang telah lama menjadi belenggu peradaban. Inilah titik kebangkitan, ketika langit memberikan arah, dan bumi melaksanakan gerak.

Read More

Peran Islam Dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

Surabaya – 1miliarsantri.net : Kurang dari sebulan lagi Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya ke 80 Tahun. Tentu momen ini sangat sakral dan lebih dari event seremonial setahun sekali, karena ada perjuangan, baik fisik, materi dan pemikiran dari pendahulu kita. Dibalik momen bersejarah ini, tentu tak luput dari peran besar dari umat islam. Islam bukan hanya sebuah identitas agama, lebih dari itu Islam menjadi sumber Inspirasi rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan. Nilai-nilai islam seperti amar ma’ruf, nahi mungkar, dan ukhuwah menjadi bahan bakar yang tak pernah padam untuk menghentikan betapa bejatnya kolonialisme. Indonesia dan Islam adalah perpaduan masterpiece yang merepresentasikan jati diri bangsa. Melodinya begitu nyaring, menggema dari Sabang sampai Merauke. Belanda dengan politik devide et impera-nya, Jepang dengan romusha-nya, Portugis dengan kebijakan eksploitasi-nya, tidak mampu menghalangi Indonesia dari kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, Allahu Akbar  !!!. Ulama-Ulama yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia Ulama bukan hanya handal dalam orkestrasi kata di atas mimbar, suara ulama tidak hanya nyaring terdengar di pondok pesantren tapi mereka benar-benar menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka. Meskipun ulama tidak memegang senapan, tapi gagasan mereka mampu menembus hegemoni kekuasaan kolonialisme yang bertahan ratusan tahun lamanya. Jumlah ulama yang berperan terhadap berdirinya Indonesia ada banyak sekali, tidak bisa disebutkan satu persatu. Namun jika disuruh menyebutkan yang berpengaruh besar, kita bisa memunculkan beberapa nama, seperti: KH Hasyim Asy’ari, begitu vokalnya ia terhadap agresi penjajah, dan beliau akhirnya menjadi pencetus Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Dan resolusi inilah yang menjadi “ Trigger “ rakyat dan santri Surabaya dalam pertempuran 10 November 1945 dan hingga sekarang peristiwa tersebut dikenang sebagai Hari Pahlawan. Ada juga KH Ahmad Dahlan yang memperjuangkan Indonesia melalui jalur pendidikan, beliau mendirikan Muhammadiyah bukan hanya untuk organisasi islam belaka, namun juga jadi tempat mencerdaskan Anak-anak bangsa. Beliau percaya bahwa penjajahan bisa dilawan dengan Intelektualitas. Tokoh Diplomasi Islam dalam Kemerdekaan Indonesia Perjuangan merebut kemerdekaan tidak hanya berbicara soal perang senjata, tapi juga tentang diplomasi. Dibutuhkan seseorang dengan Akhlakul Karimah, punya intelektualitas tinggi, berwibawa dan mampu meyakinkan ide tentang kedaulatan “Indonesia“ kepada ratusan perwakilan negara dalam forum internasional. Dan rasa-rasanya kita sepakat bahwa KH Agus Salim adalah salah satu putra bangsa yang memiliki kompetensi tersebut. KH Agus salim merupakan sosok ideal yang bisa mencerminkan tentang bagaimana seharusnya umat islam bernegara. Beliau begitu Kaffah membela tanah air dalam forum perundingan dan salah satu yang paling memorable adalah ketika beliau hadir dalam sidang PBB 1947 di New York, Amerika Serikat. Pidato beliau tentang Hak Kemerdekaan Indonesia begitu memukau dan menjadi jalan pembuka untuk dunia internasional mengakui kedaulatan negeri ini.

Read More

Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Cimahi – 1miliarsantri.net: Dalam sepekan ini ramainya informasi pemblokiran rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi jika informasi tersebut tidak lengkap atau disebarkan tanpa konteks yang jelas. Minimnya informasi atas kebijakan negara membuat banyak orang yang belum memahami kewenangan dan prosedur PPATK, panik dan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat akan menduga apakah ini bagian dari kontrol negara ataukah pengalihan isu besar lainnya. Berikut 1miliarsantri.net menyajikan catatan kritis HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah), dalam judul yang sangat menarik : Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol? Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Dormant SEBENARNYA dasar hukum pemblokiran rekening Dormant (pasif) oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah ditetapkan 14 tahun silam, UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tidak masalah pada awalnya karena maraknya keberadaan Rekening Dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang. Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Memang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant, tidak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif. Rekening Dormant Untuk Kejahatan Digital Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital. Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir. Pemblokiran rekening dormant ini dipertanyakan masyarakat, apalagi setelah PPATK menyatakan bahwa tindakan pemblokiran itu menguntungkan masyarakat. Masyarakat yang mana yang diuntungkan? Apakah masyarakat kecil yang semakin terdesak karena semakin sulit meng-akses keuangan, atau negara yang makin kuat kendalinya atas akses individu? Jika sistem ekonomi kita dibangun di atas dasar kapitalisme, rekening tabungan ini banyak menjadi sarana atau komponen penimbunan uang (kanzul maal), bahkan menjadi alat kejahatan pencucian uang. Bagi negara, rekening tabungan juga menjadi objek pajak yang menggiurkan dan kontrol terhadap rakyat. Berbeda di dalam sistem negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah bahwa “Menimbun Harta (kanzul maal) haram hukumnya” berdasarkan firman Allah SWT; وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah [9] : 34). Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan berkata, ”Ketika turun ayat yang melarang menimbun emas dan perak, saat itu emas dan perak adalah alat tukar dan standar untuk menilai pekerjaan dan manfaat pada harta, baik yang tercetak seperti koin dinar dan dirham, maupun yang tidak tercetak seperti emas atau perak batangan. Jadi larangan yang ada lebih tertuju pada emas dan perak sebagai alat tukar, atau uang. Karena uang terkumpul pada orang orang tertentu saja atau hilang dari pasar, maka tidak terjadi “perputaran”, rakyat sulit berproduksi, sulit memberi upah, sulit mencari uang, maka ekonomi macet.

Read More