Soal Tambang, Ormas dan Kekeliruan Cara Berpikir
Bandung — 1miliarsantri.net : Ali Akbar Al-Buthoni menyoroti persoalan tambang yang melibatkan Ormas oleh karena kebijakan pemerintah, Kebijakan tambang untuk Ormas di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu konflik internal di dalam ormas dan memperburuk situasi.
SOAL TAMBANG, ORMAS & KEKELIRUAN CARA BERPIKIR
Ali Akbar Al-Buthoni | Hijrah Peradaban Channel
Ramai belakangan ini pernyataan Pandji Pragiwaksono yang mengkritik ormas Islam karena mengelola tambang. Sebagian setuju, sebagian tersinggung. Tapi dari sudut pandang aqliyah Islamiyah, problem utamanya bukan pada setuju atau tidak setuju, melainkan cara berpikir yang dipakai.
1️⃣ MASALAHNYA BUKAN “ORMAS”, TAPI SISTEM
Dalam Islam, tambang adalah kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya:
• tidak boleh dimonopoli individu,
• tidak boleh diserahkan ke korporasi,
• apalagi jadi alat tambal-bolong sistem ekonomi rusak.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


