RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan Tanah
RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Pemerintah berharap regulasi ini memperkuat reforma agraria dan pemerataan penguasaan tanah.
JAKARTA — 1miliarsantri.net | RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui DPR RI dan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pengesahan ini menjadi tahap akhir setelah rangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah.
RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi perhatian karena regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, termasuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berlangsung di berbagai wilayah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Setelah persetujuan disampaikan, keputusan pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Baca juga: Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Kuota 2.500 Orang: RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan TanahPemerintah: Reforma Agraria untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut pemerintah, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum reforma agraria, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.
Pemerintah menempatkan tujuan tersebut dalam kerangka konstitusi, terutama Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Regulasi ini juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Baca juga: Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya: RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan TanahPetani dan Kelompok Rentan Menjadi Perhatian
Pemerintah berharap penguatan landasan hukum reforma agraria dapat meningkatkan kehadiran negara bagi kelompok masyarakat yang selama ini berkaitan langsung dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Kelompok yang disebut antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
Dalam kerangka tersebut, Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan tanah, tetapi juga diarahkan untuk memastikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Badan Legislasi DPR RI juga menyebut regulasi ini diperlukan untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria dan konflik pertanahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh. DPR menilai diperlukan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Baca juga: RESPALDA Al Huda Rawasapi Bawa Pulang Dua Prestasi dari LKBB PION XV SMAN 5 Bekasi: RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan TanahEksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


