Menegakkan kedaulatan Indonesia di tengah arus liberalisasi, dominasi asing, dan oligarki dengan menegaskan kemandirian bangsa serta pengelolaan SDA berkeadilan. Catatan kritis dari tokoh nasional Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si, di penghujung tahun 2025. Jakarta – 1miliarsantri.net: Masalah kedaulatan masih menjadi agenda krusial di negeri tercinta Indonesia. Berbagai masalah seperti tenaga kerja asing, investasi proyek-proyek nasional, impor segala komoditi, keberadaan perusahaan-perusahaan asing, pengelolaan sumberdaya alam, dan sejumlah kebijakan yang lebih pro pihak luar masih menjadi persoalan serius dari penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Isu terakhir soal dokter dan rumah sakit asing, selain kehadiran lembaga-lembaga pendidikan luar negeri yang makin terbuka di negeri ini. Sementara itu penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang liberal dan pragmatis berdampak pada memperlemah eksistensi rakyat, negara, dan tanah air Indonesia juga masih menjadi sorotan dan persoalan nyata dalam perikehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makin kuatnya praktik oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyebabkan kerentanan bagi rakyat dan hajat hidup kepentingan bangsa dan negara juga menjadi masalah serius yang menyentuh kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara yang semestinya dijaga bersama sejalan konstitusi. Berdaulat bukan berarti serba anti dan hidup mengisolasi, tetapi Indonesia ditegakkan dan dibangun dengan asas kemandirian, kemampuan, dan jatidiri sehingga bebas menentukan nasib sendiri. Termasuk dalam mengelola sumberdaya alam dilakukan dengan pertanggungjawaban yang tinggi, lebih banyak mendayagunakan sumberdaya anak negeri, serta dibangun tanpa merusak. Sumber Daya alam tidak untuk dibiarkan karena Tuhan memberikannya untuk dikelola oleh manusia sebagaimana fungsi kekhalifahan di muka bumi. Tujuan Nasional Indonesia harus berdaulat baik secara domestik maupun dalam posisi dengan relasi antarnegara. Indonesia ke dalam dan ke luar harus berdaulat. Salah satu tujuan dari kemerdekaan Indonesia tahun 1945 ialah Indonesia yang berdaulat, sebagai satu mata rantai dari tujuan dan cita-cita nasional yaitu “Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Negara berdaulat menurut Hukum Internasional merupakan kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara lain yang berdaulat. Negara berdaulat adalah negara yang tidak bergantung pada kekuatan negara lain dan bukan menjadi bagian atau milik dari negara lain. Indonesia pasca kemerdekaan semestinya berdiri tegak lurus sebagai negara berdaulat dan tidak boleh menjadi negara tidak berdaulat. Negara berdaulat bukan komprador atau kaki-tangan negara asing. Mohammad Hatta pernah menyatakan, “Lebih suka Aku melihat Indonesia tenggelam ke dasar lautan, daripada melihatnya sebagai embel-embel abadi suatu negara asing”.