Menag Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan sebesar rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senin (13/11/2023).

Rapat Kerja ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (15/11/2023).

Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara,

Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca