RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan Tanah
Dibahas Melalui Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak berlangsung secara tiba-tiba. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, rancangan regulasi tersebut melalui sejumlah tahapan pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Berdasarkan bahan pemerintah, pembahasan mencakup 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Setelah pembahasan tingkat I disepakati, RUU kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
ANTARA melaporkan bahwa dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR RI juga melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan publik selama proses penyusunan materi RUU.
Baca juga: Selat Malaka Urutan Pertama Cokepoints Global Jalur Strategis Minyak Dunia: RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan TanahDPR Apresiasi Pemerintah dan Kementerian Terkait
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, laporan Panja yang disampaikan dalam rapat paripurna menjadi bagian dari rangkaian pengambilan keputusan sebelum persetujuan RUU menjadi undang-undang.
Dari sisi pengelolaan aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga turut memberikan perspektif, khususnya berkaitan dengan tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Substansi yang dibahas antara lain perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian konflik.
Baca juga: Masjid Pantai Bali Kembali Jadi “Bumi Perkemahan”, Hadirkan Konsep Masjid Out of The Box: RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Keadilan Penguasaan TanahHarapan terhadap Pelaksanaan di Lapangan
Dengan disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, tahapan berikutnya adalah bagaimana ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Bagi masyarakat yang bergantung pada tanah sebagai sumber kehidupan, implementasi regulasi akan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum, pemerataan akses terhadap tanah, penyelesaian persoalan agraria, serta pemberdayaan masyarakat.
Pada akhirnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini telah menjadi undang-undang diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara nasional dan mendorong pengelolaan tanah serta sumber agraria yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: Kementerian ATR/BPN, DPR RI, ANTARA, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Penulis dan Editor: Thamrin Humris
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


