Soal Tambang, Ormas dan Kekeliruan Cara Berpikir

Bandung — 1miliarsantri.net : Ali Akbar Al-Buthoni menyoroti persoalan tambang yang melibatkan Ormas oleh karena kebijakan pemerintah, Kebijakan tambang untuk Ormas di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola tambang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu konflik internal di dalam ormas dan memperburuk situasi. SOAL TAMBANG, ORMAS & KEKELIRUAN CARA BERPIKIR Ali Akbar Al-Buthoni | Hijrah Peradaban Channel Ramai belakangan ini pernyataan Pandji Pragiwaksono yang mengkritik ormas Islam karena mengelola tambang. Sebagian setuju, sebagian tersinggung. Tapi dari sudut pandang aqliyah Islamiyah, problem utamanya bukan pada setuju atau tidak setuju, melainkan cara berpikir yang dipakai. 1️⃣ MASALAHNYA BUKAN “ORMAS”, TAPI SISTEM Dalam Islam, tambang adalah kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya:• tidak boleh dimonopoli individu,• tidak boleh diserahkan ke korporasi,• apalagi jadi alat tambal-bolong sistem ekonomi rusak. Ketika tambang diserahkan ke ormas, BUMN, atau swasta di bawah sistem kapitalisme, itu tetap salah secara prinsip, meski pelakunya berlabel “Islam”. Jadi keliru jika masalahnya dipersempit menjadi: “Ormas boleh atau tidak?” Padahal akar masalahnya: negara tidak menjalankan syariat pengelolaan harta umat. 2️⃣ KRITIK TANPA MEMBONGKAR SISTEM = KRITIK SETENGAH MATANG Mengkritik ormas tanpa menyentuh sistem kapitalisme sama seperti:• marah pada korban,• tapi membiarkan pelaku utama tetap berkuasa. Islam tidak mengajarkan berpikir parsial. Islam mengajarkan berpikir menyeluruh (syumuli):• siapa pemilik harta?• siapa pengelola sah?• untuk siapa hasilnya? Jika negara menyerahkan tambang kepada siapa pun selain negara sebagai pengelola amanah umat, itu pelanggaran konsep Islam, bukan sekadar pelanggaran etika. 3️⃣ AQLIYAH ISLAMIYAH TIDAK SIBUK PADA AKTOR, TAPI PADA HUKUM

Read More

Sertifikasi Halal Gratis Bagi ‘UMK’, Ini Dasar Hukumnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pelaku Usaha Mikro Kecil yang dikenal dengan ‘UMK’, seperti warung makan bisa bernapas lega terkait akses untuk mendapatkan “Sertifikasi Halal Gratis” yang menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dasar Hukum Sertifikasi Halal Dasar hukum utama yang mengatur tentang sertifikasi halal di Indonesia, termasuk untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti warung makan, adalah: • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. • Pasal 4 UU JPH: Menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini adalah landasan kewajiban sertifikasi halal secara umum. • Pasal 21 UU JPH: Mengatur mengenai kewajiban pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) dengan yang tidak halal, yang relevan untuk warung makan. Undang-Undang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan, termasuk penyederhanaan proses sertifikasi halal dan memberikan fleksibilitas lebih bagi UMK, salah satunya melalui skema self declare. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP JPH). PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU JPH. Di dalamnya diatur lebih detail mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). PP ini juga mengatur mekanisme pernyataan mandiri (self declare) bagi pelaku UMK, termasuk kriteria dan tata caranya. • Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. PMA ini secara spesifik mengatur tentang sertifikasi halal untuk UMK, termasuk warung makan. Ini adalah peraturan yang paling relevan dan rinci mengenai program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan skema self declare.

Read More