Implikasi Prinsip Polluter Pays dan Valuasi Kerugian Ekologis dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Respons terhadap Praktik Korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia
Penulis : Tubagus Saef Nurullah (Alumni Bootcamp Antikorupsi Nasional Sintesis KPK RI 2025 )
Indonesia dikaruniai alam yang luar biasa seperti hutan tropis, lautan kaya biota, sumber daya alam tak terbarukan atau sumber daya alam mineral, dan tanah yang subur bahkan kita sering disebut tanah surga. Namun, kekayaan ini kerap berubah menjadi bencana ketika alam diperlakukan sebagai komoditas politik dan ekonomi yang tidak bertanggungjawab.
Korupsi dalam sektor sumber daya alam menggerogoti bumi perlahan, mulai dari proses perizinan hingga eksploitasi dan reklamasi yang diabaikan.
Sementara, lemahnya pengawasan dan tumpang tindih perizinan memperburuk situasi. Masyarakat kehilangan lahan, petani kehilangan sumber penghidupan, dan ekosistem kehilangan daya pulih. Hukum lingkungan harus ditegakkan sehingga pelaku kerusakan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan yang telah mereka rusak.
Potret Kelam Korupsi Sumber Daya Alam
Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, korupsi izin tambang nikel bahkan Gubernur Sulawesi Tenggara membabat 3 hektar lahan mangrove hanya untuk rumah pribadi, penyalahgunaan izin perkebunan di Riau dan pembalakan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan beberapa wilayah yang tidak bisa disebutkan satu persatu menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, tanah tandus, serta hilangnya keanekaragaman hayati menjadi dampak berlapis yang jarang dihitung sebagai kerugian negara.
Tantangan dalam Penghitungan Kerugian Lingkungan
Ironisnya, kerugian lingkungan tidak dipertimbangkan dalam proses hukum. Melalui Putusan Nomor 25/PUU/XIV/2016, Mahkamah Konstitusi hanya mengakui kerugian yang sebenarnya, bukan yang potensial.
Oleh karena itu, biaya pemulihan lingkungan tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara. Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa kerugian ekologis harus dinilai secara ekonomi melalui valuasi lingkungan, yang mencakup nilai guna langsung, fungsi ekologis, dan nilai intrinsik alam.
Urgensi Penerapan Prinsip Polluter Pays
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten, penegakan hukum menjadi lebih adil bagi alam dan manusia. Mereka yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga harus membayar biaya pemulihan ekosistem.
Sangat penting Prinsip “polluter pays” sebuah prinsip yang mengharuskan pihak yang menimbulkan pencemaran menanggung biaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas mereka.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


