Implikasi Prinsip Polluter Pays dan Valuasi Kerugian Ekologis dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Respons terhadap Praktik Korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia
Prinsip ini memastikan bahwa pelaku pencemaran bertanggung jawab atas biaya pemulihan, Selain itu, undang-undang perampasan aset juga dapat digunakan untuk menyita aset yang dihasilkan dari korupsi SDA dan mengembalikannya ke masyarakat melalui program rehabilitasi hutan, restorasi sungai, dan pemberdayaan masyarakat.
Masalah ini berkaitan dengan masa depan negara, bukan hanya masalah hukum. Kita kehilangan paru-paru dunia ketika hutan dibakar atau dibabat untuk keuntungan segelintir orang.
Ketika limbah tambang merusak sungai, masyarakat kehilangan sumber kehidupan mereka.
Selain itu, ketika tambang ilegal merusak tanah, petani kehilangan harapan mereka. Semua ini merupakan konsekuensi yang mahal dari praktik korupsi, yang tidak hanya mengurangi ekonomi tetapi juga menghilangkan hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang aman.
Keberanian Politik dan Ketegasan Hukum
Di tengah kondisi tersebut, rangkaian musibah yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pengingat keras bagi bangsa ini terbukti dengan banjir yang membawa banyaknya bongkahan sisa kayu dari pembabatan hutan yang mengatasnamakan deforestasi.
Bencana bukan hanya fenomena alam, tetapi cermin kondisi moral dan ekologis. Sudah saatnya dilakukan taubat ekologi sebuah pertobatan kolektif yang berangkat dari relasi hati yang jujur antara manusia dan alam.
Taubat ekologi mengajak kita mengakui kesalahan, menghentikan kerakusan, dan memulihkan hubungan spiritual dengan bumi sebagai amanah Tuhan.
Jika hati kembali jernih, kebijakan menjadi bersih, dan eksploitasi digantikan dengan tanggung jawab, maka keberlanjutan negeri dapat dijaga.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat sekaligus kesadaran batin bahwa bumi bukan objek untuk dieksploitasi, melainkan kehidupan yang harus dirawat dengan adil demi generasi mendatang.
Ekologi tidak boleh dikorupsi, karena ketika bumi rusak, tidak ada kekayaan atau kekuasaan yang mampu mengembalikan kehidupan yang hilang akhirnya kita sebagai generasi muda tidak memiliki masa depan yang cerah bahkan jauh dari tagline Indonesia maju 2045.**
Editor : Thamrin Humris
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


