Atraksi Tim Akrobatik Jupiter TNI AU di HUT RI ke-80

Jakarta – 1miliarsantri.net: Atraksi Tim Akrobatik Jupiter TNI AU di HUT RI ke-80, semarakkan langit Jakarta dengan manuver udara spektakuler dari Team akrobatik kebanggaan TNI Angkatan Udara. Sebanyak delapan pesawat KT-1B Woongbee berlatih di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma sejak tanggal 12 Agustus 2025. Persiapan serius dengan latihan yang menguras emosi dan stamina demi suksesnya detik-detik upacara HUT RI ke-80 di atas langit Jakarta dan sekitarnya. Para penerbang TNI Angkatan Udara menggeber formasi-formasi indah sambil mengeluarkan asap merah dan putih, simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, dan itu yang dipertontonkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia yang menyaksikan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Manuver Spesial Jupiter Aerobatic Tim Jupiter Aerobatic Team (JAT) dipimpin oleh Flight Leader Letkol Pnb Ari Nugroho Widodo dan Mission Commander Kolonel Pnb Frando L.H. Marpaung. Atraksi ini bukan sekadar tontonan udara. JAT dengan manuver berani, formasi indah, dan asap kebangsaan, menjadi simbol dedikasi dan profesionalisme TNI AU. Ditambah unsur pesawat tempur dan helikopter, aksi ini jelas dirancang untuk menyematkan rasa bangga dan cinta tanah air—di hari kemerdekaan ke-80 bangsa Indonesia. Pesawat KT-1B Woongbee, buatan Korea Aerospace Industries (KAI) Dalam HUT RI ke-80 hari ini 17 Agustus 2025, atraksi akrobatik udara JAT tampil dengan formasi 8 unit pesawat KT-1B Woongbee yang mengeluarkan asap merah dan putih di langit Jakarta, sangat memukau dan luar biasa. Fakta singkat tentang KT-1B Woongbee: Struktur Lengkap Tim Jupiter Aerobatic TNI-AU di HUT RI ke-80 Mengutip halaman Wikipedia Bahasa Indonesia yang diperbarui pada 18 Juli 2025, berikut struktur lengkap terbaru anggota Jupiter Aerobatic Team (JAT) TNI AU untuk Team Jupiter Saat Ini, yang mencakup posisi Jupiter 1 hingga Jupiter 6: Posisi Nama & Panggilan Jupiter 1 Letkol Pnb Ferdian “Corbie” Habibi Jupiter 2 Kapten Pnb Stefanus “Harrier” Adi Prakoso Jupiter 3 Kapten Pnb Sang Made “Medved” Yogi Arya Prakosa Jupiter 4 Kapten Pnb I Putu Satrya “Bhoma” Kedaton Jupiter 5 Mayor Pnb Pujo “Grackle” Angoro Jupiter 6 Mayor Pnb Bayu “Meerkat” Anugerah Raharjo Putra Peran Masing-Masing Anggota Tim JAT Sesuai Posisi Overall pada pelaksanaan HUT RI ke-80 hari ini Tim JAT tampil memukau dihadapan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia baik secara langsung maupun melalui siaran televisi dan strreaming Youtube SEKRETARIAT PRESIDEN. Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera.”*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto tangkapan layar : SEKRETARIAT PRESIDEN

Read More

HUT RI ke-80 ‘Warga RT.003/007 Jatimulya Kompak Gelar Tasyakuran’

“Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” Bekasi – 1miliarsantri.net: Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik tahun 2025 terasa sangat istimewa di berbagai penjuru tanah air. Ini merupakan HUT RI ke-80 di tahun pertama masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2029), dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” Sebagai wujud rasa syukur perjalanan panjang Kemerdekaan Indonesia, dalam rangka guyub sesama warga, Pengurus RT.003 / RW.007 Kelurahan Jatimulya kompak menggelar acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Sabtu 16 Agustus 2025. Acara yang mendapat apresisasi dan dukungan dari semua warga RT.003 serta Ketua RW.007 dan seluruh tokoh masyarakat serta tokoh agama itu diselenggarakan berkat kerja keras Panitia HUT RI ke-80 RT.003 RW.007, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang merupakan generasi muda di lingkungan, sebagai wujud regenerasi kepemimpinan, dipimpin oleh Cut Diva Nazwa Angita selaku Ketua Panitia. Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua warga RT.003 RW.007 atas segala dukungan dan partisipasinya sehingga acara Tasyakuran ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Guyub Tua-Muda, Anak-Remaja, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pimpinan Wilayah Acara tasyakuran dimulakan pada pukul 20.00 WIB, dihadiri sekitar 200-an warga RT.003, juga tamu undangan, ada tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan wilayah. Semua tampak ceria dan penuh rasa syukur. Kegiatan yang dimulai dengan sambutan-sambutan, dilanjutkan dengan tahlil dan pembacaan do’a serta acara ramah-tamah. Ketua RT.003 Saelan yang akrab disapa Bang Nale mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga dan kerja keras semua panita pelaksana. Nale mengatakan, “Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua warga, terima kasih kerja keras panitia dan terima kasih atas kehadiran semua tamu undangan.” Diapun mengingatkan, selain tasyakuran, esok hari (17 Agustus 2025) akan digelar aneka lomba untuk anak-anak. Pesan Ketua RW.007 “Jangan Mengkotak-kotakan Warga” Imron Rosadi, Ketua RW.007 dalam sambutannya mengatakan, “Mari kita bersyukur kepada Allah atas anugerah kemerdekaan ini, tak lupa sholawat serta salam untuk baginda kita, junjungan kita, pemberi syafaat Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam.” Diapun melanjutkan, “saya doakan Ketua RT diberikan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, ada satu PR yang perlu diperhatikan, teruslah menjalin silaturahmi dengan warga, juga antar warga.” Imron juga menegaskan PR dan pesan warga, “jangan mengkotak-kotakkan warga yang ada di RT. 003 sebagaimana yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, agar terjalin kerukunan dan kerjasama antar warga sehingga tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.” “Kita patut Bersyukur bahwa anak-anak yang dulu ikutan acara seperti ini, mereka saat itu masih kecil, sekarang mereka telah menjadi panitia dan mendukung apa yang menjadi hajatan lingkungan RT. 003,” pungkas Imron. Pesan Tokoh Masyarakat Sementara itu, Haji Raban Lentera salah satu tokoh masyarakat, salah satu pesannya mengingatkan semua warga, “Bijaklah dalam bermedsos, gunakan HP/gadget seperlunya, hindari hal-hal yang mudharat.” “Syukuran kemerdekaan dan perayaan ini telah berlangsung terus-menerus, ada sumbangan dari kita dan untuk kita warga RT. 003 sebagai bentuk kekompakan,” terangnya. Acara Tasyakuran Kemerdekaan RI ke-80 di wilayah RT.003 diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh tokoh agama, dan dilanjutkan dengan pemotongan simbolis tumpeng yang merupakan kreasi dari ibu-ibu warga RT.003. “Semoga semua pesan dari tokoh masyarakat dan pimpinan wilayah, sertaamanah dari masyarakat dan warga RT.003 RW.007 dapat terakomodir dan dilaksanakan dengan baik oleh Ketua RT dan jajarannya,” tutup Akung pembawa acara.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto istimewa dokumentasi 1MILIARSANTRI.NET

Read More

40 Bandara Seluruh Indonesia Berstatus Internasional, Langkah Strategis Konektivitas Global dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – 1miliarsantri.net: Pemerintah Indonesia berikan Status Internasional kepada 40 bandara di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan konektivitas global dan pemerataan ekonomi, tertuang dalam Kepmen 37 dan 38 Tahun 2025. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan 36 bandar udara umum, 3 bandar udara khusus, dan 1 bandar udara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandara internasional. Penetapan Status Internasional Merupakan Langkah Strategis 40 Bandara di Indonesia berstatus internasional untuk perluasan konektivitas dan pemerataan ekonomi merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Menurut Dirjen Perhubungan Udara, penetapan ini sebagai implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, “Penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.” Perluasan konektivitas akan membuka jalur perdagangan, memperkuat arus pariwisata, serta menarik investasi ke daerah-daerah yang selama ini jarang tersentuh penerbangan internasional, terang Lukman. Standar Keselamatan Global dan Tanggung Jawab yang Signifikan Untuk memenuhi kriteria dan persyaratan penerbangan internasional,  bandara-bandara tersebut perlu mengembangkan infrastruktur penting seperti fasilitas imigrasi, pemrosesan bea cukai, dan layanan karantina. Mengutip travelandtourworld.com / TTW Semua bandara harus mematuhi standar keselamatan global untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan penerbangan internasional. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan memastikan bahwa bandara dapat menangani lalu lintas internasional dengan lancar dan efisien. Fokus Pada Pembangunan Daerah, Pariwisata, dan Penguatan Peluang Bisnis Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia saat ini berfokus pada pembangunan daerah, pariwisata, dan penguatan peluang bisnis dengan membuat perjalanan udara internasional lebih mudah diakses oleh lebih banyak orang di seluruh negeri.  Pendekatan ini menunjukkan visi jangka panjang yang berupaya menyeimbangkan langkah-langkah pengendalian biaya dengan inisiatif pertumbuhan, dengan fokus pada keberlanjutan dan memaksimalkan potensi Indonesia sebagai pemain global. Dampak Perluasan Bandara Internasional Status 40 bandara internasional akan berdampak pada bidang ekonomi, mendorong pariwisata dan bisnis regional, serta memfasilitasi perkembangan industri lokal. Selain itu peningkatan konektivitas akan mendorong lebih banyak investasi di sektor-sektor lain, termasuk manufaktur, teknologi, dan pertanian. Langkah yang diambil pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah berani yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas global, menarik wisatawan internasional, dan memperkuat peran negara ini sebagai pusat penerbangan utama Asia Tenggara.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto ilustrasi

Read More

Gebrakan Berani Amnesti Massal 2025 Dimulai: 1.178 Narapidana Dibebaskan Tahap Awal

Jakarta – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia resmi memulai program amnesti massal 2025 dengan membebaskan 1.178 narapidana pada tahap pertama, termasuk tahanan politik, warga lanjut usia, anak-anak, dan mereka yang dihukum atas dakwaan penistaan agama atau penghinaan presiden. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk membebaskan hingga 44.000 narapidana secara bertahap mulai 2025 hingga awal 2026. Menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, program Amnesti Massal ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memulihkan hak-hak sipil individu yang dianggap mengalami proses hukum tidak proporsional atau rentan kriminalisasi. Dirjen Pemasyarakatan Heni Yuwono menegaskan, pembebasan ini bukan tanpa syarat. “Ada proses evaluasi ketat dari tim lintas lembaga untuk menilai status kasus, kondisi tahanan, dan risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Agustus 2025. Dari total 1.178 narapidana yang dibebaskan, 86 orang adalah mantan tahanan politik, 234 orang lansia, 117 anak-anak, 92 terpidana kasus penistaan agama, dan sisanya merupakan pelaku pelanggaran non-kekerasan seperti kasus UU ITE atau penghinaan pejabat. Fokus pemerintah adalah pada kasus non-kekerasan dan pelanggaran bermuatan sosial-politik. Dukungan dan Kritik: Antara Rekonsiliasi dan Kekhawatiran Publik Kebijakan pembebasan narapidana ini memicu reaksi beragam. Organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, LBH Jakarta, dan Amnesty International Indonesia menyambut baik langkah ini sebagai upaya menuju penegakan HAM yang lebih berperspektif keadilan restoratif. Di sisi lain, tagar #AmnestiDanPolitik sempat menjadi trending di media sosial, menandakan kekhawatiran publik bahwa kebijakan ini bisa digunakan untuk tujuan politik menjelang masa transisi pemerintahan. Sejumlah pihak menyoroti kurangnya transparansi kriteria seleksi dan potensi risiko keamanan akibat pembebasan massal. Kelompok korban kejahatan dan organisasi keagamaan meminta jaminan bahwa tidak ada pelaku kejahatan berat seperti kekerasan seksual atau ekstremisme yang lolos dalam daftar penerima amnesti. Tantangan Implementasi: Dari Reintegrasi Sosial hingga Pengawasan Publik Secara akademis, kebijakan amnesti massal 2025 ini dipandang sebagai pergeseran penting dalam paradigma sistem pemasyarakatan Indonesia. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fitria Amalia, menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum pemulihan konstitusional jika seleksinya dilakukan secara akuntabel. Namun, tantangan besar ada pada tahap reintegrasi sosial. Lapas dan Rutan kini tengah mempersiapkan gelombang pembebasan berikutnya yang direncanakan pada Oktober 2025. Pemerintah menjanjikan program pendampingan berupa pelatihan keterampilan, dukungan psikologis, dan bantuan ekonomi bagi para mantan narapidana. Beberapa lembaga seperti Yayasan Satu Keadilan dan Dompet Dhuafa disebut siap berpartisipasi dalam proses reintegrasi ini. Meski demikian, rincian teknis terkait pendanaan, pengawasan, dan evaluasi belum dipaparkan secara detail. Respon masyarakat juga beragam. Ada komunitas yang siap menerima kembali mantan narapidana, terutama mereka yang dibebaskan karena kasus kebebasan berekspresi atau pelanggaran ringan. Namun, sebagian warga tetap waspada dan berharap pemerintah memastikan pengawasan ketat agar tidak muncul potensi kriminalitas baru. Masa Depan Amnesti Massal: Jalan Menuju Keadilan Restoratif atau Sumber Kontroversi Baru? Dengan target pembebasan 44.000 narapidana hingga 2026, kebijakan ini menjadi salah satu eksperimen paling berani dalam sejarah hukum Indonesia. Apabila dijalankan dengan transparansi, pengawasan publik yang kuat, dan dukungan reintegrasi yang memadai, program ini berpotensi menjadi tonggak sejarah rekonsiliasi nasional. Namun, tanpa pengawasan yang baik, risiko politisasi, pengabaian hak korban, dan gangguan keamanan tetap membayangi. Pada akhirnya, keberhasilan pembebasan narapidana ini akan diukur dari seberapa baik negara mampu menyeimbangkan kepentingan rekonsiliasi dengan kewajiban melindungi masyarakat. Keputusan untuk memaafkan di tingkat negara memang selalu sarat dilema. Antara menyembuhkan luka masa lalu atau menciptakan potensi masalah baru di masa depan, pelaksanaan amnesti massal 2025 akan menjadi ujian besar bagi komitmen Indonesia terhadap keadilan, keamanan, dan kemanusiaan. (**) Penulis: Faruq Ansori Editor: Toto Budiman dan Glancy Verona Foto by AI

Read More

SKB 3 Menteri Terbaru di moment HUT Kemerdekaan RI ke 80, Apakah Ada Tambahan Libur Nasional?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Pada setiap hari libur nasional, pemerintah selalu menerbitkan salah satu regulasi penting yang dibentuk oleh dua atau lebih Kementerian, dalam hal ini bertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas serta fungsi dari masing-masing Kementerian. Tambahan libur nasional di Hut Kemerdekaan RI ke 80 yang jatuh di hari Minggu, ditunggu banyak pihak sebagai acuan. SKB 3 Menteri disusun sebagai bentuk koordinasi yang menyangkut beberapa isu penting seperti hari libur nasional, cuti bersama hingga berbagai aturan mengenai hal-hal yang perlu diberlakukan di sekolah negeri, seperti misalnya seragam dan aturan lainnya. SKB 3 Menteri yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja pemerintahan maupun swasta. SKB 3 Menteri merupakan panduan untuk mengetahui waktu libur nasional serta tambahan cuti bersama yang secara resmi diberlakukan oleh pemerintah. Aturan resmi mengenai SKB 3 Menteri pun tertuang dalam pasal 8 ayat (2) yang mana menyebutkan bahwa.’’ Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan’’. Berdasarkan pasal tersebut bahwa SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan serta diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas dasar kewenangan yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Pada pemerintahan saat ini, penerbitan SKB 3 Menteri ditandatangai oleh Tiga Menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Adanya SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk sejenak melepas penat dari pekerjaan, juga sebagai moment untuk berkumpul bersama keluarga tercinta. Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya. Libur Nasional Libur nasional merupakan hari libur yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah serta berlaku bagi semua kalangan pekerja, tidak hanya di sektor pemerintahan namun juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Libur nasional dapat diketahui dengan adanya tanggal merah pada kalender di setiap bulan nya. Cuti Bersama Cuti bersama merupakan hari libur tambahan setelah libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan libur nasional yang sudah secara resmi menjadi tanggal merah pada setiap bulan nya, cuti bersama seringkali menjadi polemik di kalangan pekerja. Meskipun ketentuan mengenai cuti bersama juga diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), namun penetapan cuti bersama di sektor swasta seringkali tidak sejalan dengan pemerintah. Cuti bersama pada sektor swasta seringkali menimbulkan dilema bagi pekerja dan juga pemilik usaha. Bagi pekerja, cuti bersama yang terlalu banyak dalam waktu satu bulan secara tidak langsung akan memotong cuti tahunan. Artinya, perusahaan terkadang memberikan pilihan kepada pekerja untuk mengambil cuti bersama atau tidak. Pada akhirnya, cuti bersama yang merupakan libur tambahan dari hari libur nasional merupakan kebijakan yang memunculkan ketimpangan pada pekerja dan pemilik usaha. Meskipun ada pekerja yang sangat menikmati moment ini, namun di sisi lain pemilik usaha tidak sedikit yang menolak adanya cuti bersama dikarenakan akan mempengaruhi produktivitas pada pekerja. Berdasarkan pemaparan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut, selanjutnya bagaimana SKB 3 Menteri terbaru yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025 ini? Bulan Agustus, merupakan bulan perayaan Indonesia  yang mana tepat pada tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan. Pada setiap tahun, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus diperingati sebagai hari libur nasional yang artinya pemerintah memberikan ruang bagi seluruh warga Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan. Pada tahun 2025, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus bertepatan dengan hari minggu yang juga merupakan hari libur. Oleh sebab itu, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai tambahan hari libur nasional atau cuti bersama. Penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dikutip dari situs menpan.go.id, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan pandangan nya terkait penambahan cuti bersama tersebut, ‘’ Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, Keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan public yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,’’ ujar Menteri Rini. Adanya SKB 3 Menteri terbaru tersebut, memberikan kesempatan kepada warga Indonesia   untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan momentum yang lebih Panjang yaitu selama 3 hari berturut-turut. Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tersebut: Demikianlah informasi mengenai SKB 3 Menteri terbaru mengenai tambahan libur nasional 2025.*** Sumber: https://menpan.go.id www.hukumonline.com Penulis: Gita Rianti D Pratiwi Foto Ilustrasi AI Editor : Toto Budiman

Read More

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta – 1miliarsantri.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Tiga nama yang masuk dalam daftar larangan ini adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat penting untuk memperlancar proses pemeriksaan. “KPK memerlukan mereka tetap berada di wilayah Indonesia untuk kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan,” ujarnya. Kasus Kuota Haji Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Kasus ini bukan sekadar rumor. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Fokus utama KPK adalah penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024. Kenaikan status ini terjadi karena KPK telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. “Kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan perlu dilakukan penyidikan,” kata Asep. KPK juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Dugaan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun Bukan angka kecil, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai fantastis ini tentunya mengundang perhatian publik, mengingat dana haji seharusnya digunakan sepenuhnya untuk keberangkatan dan kenyamanan jamaah. Meski begitu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, fokus mereka adalah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui detail konstruksi perkara. “Kami akan update jika sudah ada perkembangan, karena semua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan,” kata Budi. Mengapa Kasus Ini Penting untuk Diperhatikan Kasus kuota haji ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tapi juga menyentuh aspek moral dan kepercayaan publik. Kamu perlu paham bahwa ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat sakral dan mendapatkan prioritas dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota yang diatur pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara adil, transparan, dan untuk kepentingan jamaah, bukan sebagai ladang memperkaya diri maupun kelompok. Jika terbukti ada praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji, maka dampaknya bukan hanya kerugian finansial negara, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam yang rela antri bertahun-tahun bahkan belasan hingga puluhan tahun untuk melaksanakan Rukun Islam, terhadap penyelenggara ibadah haji. Saatnya Tegas, Bukan Sekadar Proses Langkah KPK untuk mencegah pihak-pihak terkait bepergian ke luar negeri adalah tindakan yang tepat. Namun, jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Penyidikan harus berjalan cepat, transparan, dan tegas. Kasus ini juga jadi alarm buat semua warga negara untuk lebih kritis mengawasi penggunaan dana publik. Terlebih jika dana itu berkaitan dengan hal-hal sakral seperti ibadah haji. Kita sering dengar pepatah, “Ibadah itu soal hati, tapi pengelolaannya soal amanah.” Artinya, siapa pun yang diberi tanggung jawab mengatur kuota haji harus punya integritas setinggi-tingginya. Jika tidak, bukan hanya hukum yang akan menilai, tapi juga nurani masyarakat. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi ujian besar bagi integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, ini bukan perkara kecil. KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang eks Menag Yaqut dan dua pihak lain bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sekarang, bola ada di tangan penegak hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan ini. Sebagai warga negara, kamu punya peran untuk terus mengawal, mengkritisi, dan mendukung penegakan hukum yang tegas. Karena dalam urusan ibadah dan dana publik, yang kita butuhkan adalah kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab, bukan permainan di balik layar.*** Penulis : Ainun Maghfiroh Foto Istimewa FB Yaqut Cholil Qoumas (Di dunia hitam dan putih, kamu adalah warnanya) Editor : Thamrin Humris

Read More

Jenderal Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Jenderal Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI. Diketahui jabatan Wakil Panglima TNI kosong selama 25 tahun, sebelum Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal Tandyo menduduki posisi tersebut. Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam rangkaian upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (Minggu-red) 10 Agustus 2025. Jabatan Lama yang Kembali Hidup Kalau kamu belum tahu, jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi pada 1999–2000. Setelah itu, posisi ini kosong meski secara hukum tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang menghidupkan kembali jabatan ini. Namun, baru pada 2025 posisi tersebut benar-benar diisi. Fungsinya sangat vital sebagai membantu Panglima TNI mengoordinasikan tiga matra (TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU) sekaligus mengambil alih tugas Panglima TNI jika berhalangan. Ini langkah strategis. Dengan dinamika keamanan global dan regional yang semakin kompleks, keberadaan Wakil Panglima TNI akan memperkuat koordinasi lintas matra dan mempercepat pengambilan keputusan. Profil Singkat Jenderal Tandyo Budi Revita Tandyo Budi Revita lahir di Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada 21 Februari 1969, dari keluarga guru. Setelah lulus Akademi Militer (Akmil) pada 1991, ia menempuh berbagai pendidikan militer lanjutan: Sesarcabif, Dik Para Dasar dan Madya, Sesko TNI, hingga Lemhannas RI. Kariernya dimulai dari posisi komando lapangan. Tahun 1995, ia menjadi Komandan Tim Khusus Combat Intelligence Yonif Linud 330/Tri Dharma. Lalu naik menjadi Komandan Yonif Linud 330, hingga Komandan Brigif Linud 17/Kujang I pada 2011–2012. Bukan cuma jago di lapangan, Tandyo juga pernah menduduki posisi strategis di staf dan komando wilayah: Di Kementerian Pertahanan, ia juga dipercaya memegang jabatan penting, seperti Direktur Bela Negara (2018–2019), Direktur Kerja Sama Pertahanan (2019–2021), dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) (2021–2023). Puncak Karier Mulai Dari Pangdam ke Wakil Panglima TNI Desember 2023, Tandyo dipercaya menjadi Panglima Kodam IV/Diponegoro. Hanya dua bulan kemudian, pada Februari 2024, ia dilantik sebagai Wakil Kepala Staf TNI AD. Kariernya mencapai puncak pada 10 Agustus 2025 saat Presiden Prabowo melantiknya sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus menaikkan pangkatnya menjadi Jenderal bintang empat. Ini pencapaian luar biasa, mengingat jabatan tersebut sempat tertidur selama hampir seperempat abad. Kekayaan dan Kehidupan Pribadi Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, total kekayaan Tandyo tercatat sekitar Rp 6,6 miliar. Mayoritas berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di Magelang, Bekasi, Lampung Timur, hingga Mamuju. Transparansi ini patut diapresiasi, apalagi di tengah tuntutan publik terhadap pejabat yang bersih dan jujur. Pentingnya Jabatan Wakil Panglima TNI di Era Sekarang Pengisian jabatan Wakil Panglima TNI adalah langkah yang tepat waktu. Situasi geopolitik saat ini menuntut militer yang gesit, terkoordinasi, dan siap merespons cepat ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya Tandyo di posisi ini, beban koordinasi Panglima TNI bisa terbagi. Keputusan strategis juga dapat diambil lebih cepat tanpa mengorbankan efektivitas. Apalagi, rekam jejak Tandyo menunjukkan pengalaman luas di medan operasi, pendidikan militer, dan birokrasi pertahanan. Namun, tantangannya tidak ringan. Jabatan ini harus dioptimalkan, bukan sekadar simbol. Wakil Panglima TNI harus punya ruang gerak dan otoritas yang jelas agar koordinasi antar-matra berjalan tanpa tumpang tindih. Kembalinya jabatan Wakil Panglima TNI dan penunjukan Jenderal Tandyo Budi Revita adalah momen bersejarah bagi militer Indonesia. Setelah hampir 25 tahun kosong, kini ada figur berpengalaman yang siap mengemban tugas berat ini. Jika pengisian jabatan ini dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin kekuatan TNI akan semakin solid dan mampu menghadapi tantangan zaman. Dan buat kamu yang mengikuti perkembangan militer Indonesia, ini jelas kabar yang patut diperhatikan. Ikuti terus info seputar TNI yang disajikan 1miliarsantri.net.*** Penulis : Ainun Maghfiroh Sumber : Foto Istimewa : tniad.mil.id dan wikipedia.org Editor : Thamrin Humris

Read More

81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia

Jakarta – 1miliarsantri.net: Hingga saat ini di seluruh Indonesia telah terbentuk 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia. Semuanya terbentuk dalam Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merupakan amanat Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.081 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Mengutip merahputih.kop.id , Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, “Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya bangsa yang lemah. Tapi kalau bersatu, mereka jadi kekuatan. Dari ekonomi lemah menjadi ekonomi yang kuat. Itulah konsep koperasi.” Sementara itu Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, “Kita optimis, Pak Presiden sampaikan jangan sampai seperti dulu dimana ketua untung duluan. Sekarang ini eranya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Rakyat Harus Untung Duluan.” Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Untuk mengawal program yang akan menyasar pada 83.762 Desa/Kelurahan Seluruh Indonesia, dimana 83.750 Jumlah Desa/Kelurahan Tersosialisasi, Presiden telah menetapakan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta. Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari: Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beralamat di: Graha Mandiri Lt.3, Jl. Imam Bonjol No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Kontak Satuan Tugas KDMP, email: Email: korwil@merahputih.kop.id, Telepon: 1500587, Pengaduan:Simwas Koperasi | Lapor.go.id.*** Penulis : Thamrin Humris Editor : Thamrin Humris Foto Istimewa Sumber : MerahPutih.Kop.Id, PRESIDENRI.GO.ID

Read More

Bendera Anime One Piece, Panji Rasulullah dan Kemerdekaan Dalam Islam

Bandung – 1miliarsantri.net: Ramai Aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial Anime ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah. Tindakan tersebut ditenggarai dan dinilai oleh beberapa pihak mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa. Berkibarnya One Piece Fenomena Baru Di Medos Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan adalah sebuah penomena baru di media sosial hari ini. Benarkah bendera One Piece (Jolly Roger) diartikan sebagai simbol perlawanan di Indonesia? Serta mencerminkan kritik dan ketidakpuasan terhadap pemerintah serta penindasan? Perlu diketahui bahwa aslinya bendera ‘one piece’ hanya lambang kelompok bajak laut dalam anime. Saat ini menurut anak muda adalah sebuah cara anak muda menyuarakan keresahan dan aspirasi mereka melalui simbol budaya populer sebagai simbol Kebebasan dan Perjuangan. Pandangan Islam Terkait Simbol Dan Bendera Kita seharusnya juga mengetahui, bagaimana pandangan Islam terkait sebuah simbol dan bendera? Bahwasananya hukum asal simbol dan bendera adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم” — “Hukum asal segala sesuatu (selain perbuatan) adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Suatu simbol dapat berubah hukumnya berdasarkan makna, tujuan, dan konteks penggunaannya, dari mubah(boleh) bisa menjadi haram(dilarang), jika melambangkan syirik, kekufuran, atau keyakinan agama lain. Apalagi, Jika dipakai untuk mendorong maksiat, kekerasan, atau kejahatan (misalnya perampokan, pembajakan). Apalagi jika pemasangan atau pengibarannya menimbulkan perpecahan, fitnah, mendorong faham sekularisme (pemisahan antara agama dan kehidupan, antara agama dan negara), nasionalisme atau loyalitas kepada pihak yang memusuhi Islam. Begitupula sebagai sikap atau prilaku “tasyabbuh” (penyerupaan) pada agama atau kaum kafir dalam hal khusus agama mereka atau sikap dan prilaku yang memancar dari aqidah mereka (hadloroh). Bendera Ar-Raya dan Al-Liwa Simbol Syiar dan Persatuan Tentu lain jika simbol atau bendera itu menjadi syiar yang disyariatkan (contoh: panji Nabi ﷺ) atau identitas perjuangan yang dibenarkan menurut syariah Islam misalnya ar-Raya dan al-Liwa yakni menjadi alat untuk memperkuat persatuan umat dalam kebaikan dan dakwah. كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْه ِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ “Panjinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah”.” (HR. Ath-Thabrani) Bendera (liwā) yang pertama kali dikibarkan di hadapan Rasulullah ﷺ–bisa dilihat dalam kitab “Akhlāq al-Nabiy” karya Ibnu Hayyān al-Ashbahāny—adalah oleh Buraidah saat hijrah dan baru masuk Islam. Waktu itu Nabi menyuruhnya mengibarkan bendera saat masuk ke Madinah. Lantas ia copot serbannya kemudian diikat ke tombak kemudian berjalan ke Madinah dengan mengangkatnya. Bendera Rasulullah Berkibar Di Masa Perang dan Damai Kisah itu menunjukkan bahwa bendera Rasulullah tidak hanya digunakan ketika perang, namun dalam damai pun bendera juga dipakai. Dalam peristiwa pembebasan Kota Makkah misalnya, beliau membawa bendera berwarna putih. Dan pada waktu itu kondisinya damai dan tak terjadi peperangan. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan harus tetap sesuai aturan syariah dan tidak menimbulkan unsur syirik, fitnah, atau perpecahan. Untuk itu kita mesti berhati‑hati terhadap pengagungan atau loyalitas berlebihan kepada simbol non‑Islam, karena dapat menggeser kecintaan yang seharusnya milik Allah dan Rasulullah SAW. Memang hari ini, kita melihat fakta kehidupan bangsa Indonesia; ketidakadilan semakin meluas, kekayaan alam dieksploitasi oleh negara asing, korupsi tak terkendali, jeratan hutang ribawi yang semakin menggunung, serbuan tenaga kerja asing semakin menjadi, pengangguran yang tak kunjung menurun, tingkat kriminalitas yang semakin tinggi, pembunuhan di mana mana, perzina’an, kemaksiatan dan kerusakan moral merajalela. Melihat semua itu, rasanya sulit untuk menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia sudah benar-benar merdeka. Kalaupun yakin telah merdeka, barangkali itu hanya kemerdekaan secara fisik, yaitu tidak adanya lagi penjajahan militer atau fisik yang dilakukan oleh bangsa lain atas bangsa ini. Kemerdekaan Dalam Perspektif Islam Bagi umat Islam, kemerdekaan bukanlah sekadar hak yang harus diperjuangkan, tetapi menjadi misi utama risalah Islam itu sendiri. Merdeka adalah pembebasan manusia dari penghambaan kepada manusia ke penghambaan kepada Tuhannya manusia. Hal tersebut tampak jelas dalam sabda Rasulullah saw. yang dituliskan dalam sebuah surat untuk penduduk Najran, yang sebagian isinya sebagai berikut: أَمّا بَعْدُ فَإِنيّ أَدْعُوكُمْ إلَى عِبَادَةِ الله مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَاد وَأَدْعُوكُم إلَى وِلاَيَةِ اللهِ مِنْ وِلاَيَةِ الْعِبَادِ “Amma ba’du. Aku menyeru kalian untuk menghambakan diri kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian agar berada dalam kekuasaan Allah dan membebaskan diri dari penguasaan oleh sesama hamba (manusia).” Misi Islam, setelah menyeru manusia pada tauhid dengan dakwah dan jihad, adalah mengubah manusia dari kejahiliyahan menuju Islam kaaffah, agar terwujud pola interaksi antar manusia berdasarkan hukum Islam, serta kemerdekaan mereka dari pengaruh pemikiran atau ideologi kapitalisme sekuler. Perhatikanlah maksud dari kemerdekaan hakiki yakni tunduk menghamba sepenuhnya kepada Allah SWT dengan menjalankan seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Oleh karena itulah, tujuan setiap pembebasan (futuuhaat) yang dilakukan para pemimpin Islam sejak ratusan tahun yang lalu adalah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan sistem kufur menuju cahaya Islam.** Penulis : HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah) Foto Kolase Istimewa Editor : Thamrin Humris

Read More