Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta – 1miliarsantri.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Tiga nama yang masuk dalam daftar larangan ini adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM.

Menurut Budi, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat penting untuk memperlancar proses pemeriksaan.

“KPK memerlukan mereka tetap berada di wilayah Indonesia untuk kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kasus Kuota Haji Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus ini bukan sekadar rumor. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Fokus utama KPK adalah penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.

Baca juga: Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Kenaikan status ini terjadi karena KPK telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca