Zakat Digital: Cara Baru Berbagi yang Transparan dan Tepat Sasaran

Bogor – 1miliarsantri.net : Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban setiap Muslim yang mampu. Dengan perkembangan di era digital, zakat digital menjadi salah satu opsi pembayaran. Ia bukan hanya bentuk ibadah finansial, tetapi juga instrumen sosial yang bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu mereka yang membutuhkan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui.” Di tengah perkembangan teknologi, cara menunaikan zakat pun ikut berubah. Dulu zakat diserahkan langsung kepada amil zakat atau mustahik secara fisik. Kini, zakat digital bisa ditunaikan secara digital melalui aplikasi, e-wallet, bahkan lewat transfer bank dengan sistem yang jauh lebih transparan dan terdata. Fenomena zakat digital ini bukan hanya memudahkan, tapi juga membuka jalan baru bagi generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi untuk terlibat aktif dalam berzakat. Apa Saja Keunggulan Zakat Digital?  

Read More

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta – 1miliarsantri.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Tiga nama yang masuk dalam daftar larangan ini adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat penting untuk memperlancar proses pemeriksaan. “KPK memerlukan mereka tetap berada di wilayah Indonesia untuk kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan,” ujarnya. Kasus Kuota Haji Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Kasus ini bukan sekadar rumor. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Fokus utama KPK adalah penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024. Kenaikan status ini terjadi karena KPK telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Read More