Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
“Kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan perlu dilakukan penyidikan,” kata Asep.
KPK juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Dugaan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
Bukan angka kecil, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai fantastis ini tentunya mengundang perhatian publik, mengingat dana haji seharusnya digunakan sepenuhnya untuk keberangkatan dan kenyamanan jamaah.
Meski begitu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, fokus mereka adalah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui detail konstruksi perkara.
“Kami akan update jika sudah ada perkembangan, karena semua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan,” kata Budi.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Diperhatikan
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


