Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran Belanja Negara di 2026, Kebijakan Berisiko?
Tegal – 1miliarsantri : Pemerintah memastikan lanjutkan kebijakan efisiensi belanja anggaran akan kembali diberlakukan pada tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penghematan belanja negara, mulai dari pembelian alat tulis kantor, pelaksanaan acara seremonial, hingga biaya perjalanan dinas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang resmi berlaku sejak 5 Agustus 2025. Aturan tersebut bertujuan memastikan penggunaan APBN berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dalam beleid itu disebutkan, “Perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan presiden.” Fokus Efisiensi: Belanja Barang hingga Transfer ke Daerah Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mendukung program prioritas pemerintah. Langkah ini mencakup efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan penghematan transfer ke daerah (TKD). Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa hasil efisiensi “utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sri Mulyani diberi kewenangan menetapkan besaran penghematan untuk tiap K/L, sesuai kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Besaran efisiensi ditentukan berdasarkan persentase dari total belanja pada masing-masing jenis, seperti belanja barang, belanja modal, hingga kategori lain sesuai arahan presiden. Adapun sejumlah item belanja yang masuk dalam daftar efisiensi antara lain:


