Jakarta – 1miliarsantri.net : Mulai 7 Agustus 2025, Amerika Serikat resmi menerapkan tarif resiprokal 19 % atas produk asal Indonesia, menurunkan tarif sebelumnya dari 32 % berkat negosiasi diplomatik intensif, yang mana kebijakan tarif ini merupakan kelanjutan dari pola pola proteksionis Donald Trump sejak periode pertamanya pada 2018 lalu. Ekspor RI Tertekan, Peluang Terjaga Beberapa sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik diprediksi mengalami penurunan volume ekspor karena melemahnya daya saing harga. Menurut Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, tarif tinggi akan langsung menekan volume ekspor RI, terutama di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, hingga produk pertanian seperti kelapa sawit dan karet. Studi DPR memperkirakan bahwa kenaikan 1 % tarif dapat menurunkan ekspor hingga 0,8 %, berisiko menyebabkan PHK di sektor padat karya dengan risiko PHK mencapai 191.000 pekerja di sektor tekstil dan 28.000 tenaga kerja di sektor kelapa sawit. Namun, dibandingkan tarif negara ASEAN seperti Thailand (36 %) dan Malaysia (25 %), tarif RI tetap lebih kompetitif dan harga RI juga lebih rendah dari pesaing seperti Vietnam atau Kamboja menjadikan alasan AS masih memilih produk kita. Tarif ini dapat menjadi pemicu inflasi di AS. Proyeksi Bloomberg Economics menunjukkan bahwa tarif 10-41 % secara umum bisa menggerus pertumbuhan AS hingga 1,8 % dan menaikkan inflasi inti sebesar 1,1 % dalam 2-3 tahun ke depan. Meski demikian, menurut Kontan, efek terhadap inflasi domestik AS diperkirakan minimal, tetapi tetap membutuhkan kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan sebagai justifikasi inflasi lebih lanjut.