PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya
Gebrakan Baru BKN “Periode Usulan Kenaikan Pangkat 6 Kali Menjadi 12 Kali” Dalam Satu Tahun
Jakarta – 1miliarsantri.net: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan untuk ASN. Gebrakan inovatif dengan mengubah periode kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun.
Sebelumnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Mulai tahun 2024, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November.
Gebrakan BKN disampaikan Prof. Zudan dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Forum BKN Menyapa, Rabu (3/9). Prof Zudan menyampaikan “kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai perundang-undangan.”
Baca juga : Presiden Instruksikan TNI-Polri Tidak Ragu Mengambil Langkah Tegas dan Terukur: PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya
Dasar Hukum Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Dengan diterbitkannya Peraturan Terbaru BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Penambahan periodisasi usulan kenaikan pangkat ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Mengutip BKN.GO.ID Zudan menegaskan, “kita haru pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan keahlian maupun potensinya.”
Lebih lanjut sudah mengatakan, “Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat.”
Baca juga : Tarif AS 19% Bebani Ekspor RI, Buka Peluang Baru: PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal TerbarunyaEksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


