Informasi Terbaru BKN RI Soal Penerimaan CPNS 2025

Surabaya – 1miliarsantri.net – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Rekrutmen ASN terbagi dalam tiga jalur, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK guru, dan PPPK non-guru. Pelaksanaan tes CPNS dilakukan secara transparan sehingga dapat dipantau oleh seluruh lapisan masyarakat. Seleksi ini diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yakni metode ujian berbasis komputer untuk menjamin objektivitas hasil seleksi. Tak heran, setiap penerimaan CPNS selalu menjadi momen yang paling ditunggu masyarakat. Hingga kini, banyak pertanyaan muncul terkait rekrutmen CPNS 2025, mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan, alur seleksi, hingga teknis pelaksanaannya. Alur Pendaftaran CPNS 2025 Mengacu pada Buku Panduan Resmi Seleksi Tes CPNS dan PPPK (2023), berikut alur pendaftaran CPNS yang perlu dipahami: 1. Pembuatan Akun Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id Buat akun SSCASN Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Lengkapi biodata dan unggah swafoto 2. Pendaftaran Formasi Pilih jenis seleksi Pilih formasi Unggah dokumen yang dipersyaratkan Periksa resume pendaftaran, lalu akhiri pendaftaran Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran 3. Seleksi Administrasi Panitia memverifikasi data pelamar Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi Pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang lolos mencetak kartu ujian

Read More

PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya

Gebrakan Baru BKN “Periode Usulan Kenaikan Pangkat 6 Kali Menjadi 12 Kali” Dalam Satu Tahun Jakarta – 1miliarsantri.net: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan untuk ASN. Gebrakan inovatif dengan mengubah periode kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun. Sebelumnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Mulai tahun 2024, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Gebrakan BKN disampaikan Prof. Zudan dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Forum BKN Menyapa, Rabu (3/9). Prof Zudan menyampaikan “kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai perundang-undangan.” Dasar Hukum Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Dengan diterbitkannya Peraturan Terbaru BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Penambahan periodisasi usulan kenaikan pangkat ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Mengutip BKN.GO.ID Zudan menegaskan, “kita haru pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan keahlian maupun potensinya.” Lebih lanjut sudah mengatakan, “Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat.”

Read More