PNS Kini Punya Lebih Banyak Kesempatan Naik Pangkat, Ini Jadwal Terbarunya
Gebrakan Baru BKN “Periode Usulan Kenaikan Pangkat 6 Kali Menjadi 12 Kali” Dalam Satu Tahun Jakarta – 1miliarsantri.net: Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan untuk ASN. Gebrakan inovatif dengan mengubah periode kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun. Sebelumnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Mulai tahun 2024, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Gebrakan BKN disampaikan Prof. Zudan dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Forum BKN Menyapa, Rabu (3/9). Prof Zudan menyampaikan “kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai perundang-undangan.”


