Indonesia dan Italia Teken Perjanjian Pengakuan Produk Halal Pertama di Eropa
Jakarta — 1miliarsantri.net : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia di Palazzo Castiglioni, Milan. Perjanjian ini menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia, sekaligus yang pertama di Eropa.
Penandatanganan difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE), asosiasi pedagang terbesar di Italia.
“Penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia, melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” terangnya.
Menag Yaqut menegaskan bahwa mulai Oktober 2024, beberapa jenis produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen. Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan transformasi sertifikasi halal dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
“Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim. Halal menandakan komitmen terhadap gaya hidup yang sehat,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


