Gebrakan Berani Amnesti Massal 2025 Dimulai: 1.178 Narapidana Dibebaskan Tahap Awal

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia resmi memulai program amnesti massal 2025 dengan membebaskan 1.178 narapidana pada tahap pertama, termasuk tahanan politik, warga lanjut usia, anak-anak, dan mereka yang dihukum atas dakwaan penistaan agama atau penghinaan presiden. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk membebaskan hingga 44.000 narapidana secara bertahap mulai 2025 hingga awal 2026.

Menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, program Amnesti Massal ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memulihkan hak-hak sipil individu yang dianggap mengalami proses hukum tidak proporsional atau rentan kriminalisasi.

Dirjen Pemasyarakatan Heni Yuwono menegaskan, pembebasan ini bukan tanpa syarat. “Ada proses evaluasi ketat dari tim lintas lembaga untuk menilai status kasus, kondisi tahanan, dan risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Agustus 2025.

Dari total 1.178 narapidana yang dibebaskan, 86 orang adalah mantan tahanan politik, 234 orang lansia, 117 anak-anak, 92 terpidana kasus penistaan agama, dan sisanya merupakan pelaku pelanggaran non-kekerasan seperti kasus UU ITE atau penghinaan pejabat. Fokus pemerintah adalah pada kasus non-kekerasan dan pelanggaran bermuatan sosial-politik.

Dukungan dan Kritik: Antara Rekonsiliasi dan Kekhawatiran Publik


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca