Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Bongkar Modus Haji Ilegal 2026, Jemaah Terancam Deportasi dan Cekal 10 Tahun
Kemenhaj dan KJRI Jeddah mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan dalam praktik haji ilegal, di antaranya:
- Penggunaan visa ziarah atau kunjungan untuk berhaji
- Tawaran “jalur cepat tanpa antre”
- Penggunaan atribut haji palsu
- Pemalsuan identitas jemaah
- Paket haji tanpa izin resmi
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran tidak resmi tersebut. Ia menegaskan visa ziarah maupun visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Risiko Berat: Denda, Deportasi, hingga Cekal 10 Tahun
Media mainstream juga menyoroti risiko serius bagi jemaah yang nekat mengikuti haji ilegal. Penggunaan visa non-haji dapat berujung penangkapan aparat keamanan Saudi, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, sejumlah kasus menunjukkan adanya jemaah yang ditindak karena menggunakan atribut haji palsu atau identitas tidak sah. Hal ini membuat ibadah gagal sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


