Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Bongkar Modus Haji Ilegal 2026, Jemaah Terancam Deportasi dan Cekal 10 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai modus haji ilegal 2026. Visa non-haji, jalur cepat, hingga atribut palsu berisiko denda, deportasi, dan cekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Jakarta — 1miliarsantri.net | Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang Musim Haji 2026. Peringatan ini muncul seiring kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjebak praktik haji non-prosedural. Puji Raharjo menegaskan, “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji.” Modus Haji Ilegal: Visa Non-Haji hingga Jalur Cepat Kemenhaj dan KJRI Jeddah mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan dalam praktik haji ilegal, di antaranya: Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran tidak resmi tersebut. Ia menegaskan visa ziarah maupun visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Risiko Berat: Denda, Deportasi, hingga Cekal 10 Tahun Media mainstream juga menyoroti risiko serius bagi jemaah yang nekat mengikuti haji ilegal. Penggunaan visa non-haji dapat berujung penangkapan aparat keamanan Saudi, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, sejumlah kasus menunjukkan adanya jemaah yang ditindak karena menggunakan atribut haji palsu atau identitas tidak sah. Hal ini membuat ibadah gagal sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.

Read More

Instruksi Presiden Penambahan Kuota Petugas Haji dari Unsur TNI dan Polri, Begini Respon Kementerian Haji dan Umrah

Pemerintah Perkuat Layanan Haji 2026 Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Untuk Menambah Kuota Petugas Haji dari Unsur TNI dan Polri, Pada Musim Haji 2026. Jakarta – 1miliarsantri.net: Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, menyatakan akan menambah kuota petugas haji yang berasal dari unsur TNI dan Polri pada pelaksanaan haji 2026 (1447 H). Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berdasarkan arahan dan isntruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun langkah ini mendapat dukungan pemerintah, beberapa pihak juga menyuarakan catatan penting yang layak mendapat perhatian: Ada usulan bahwa proporsi petugas haji dari TNI-Polri sebaiknya besar — bahkan ada wacana “minimal 50%” personel petugas haji berasal dari aparat negara, untuk meminimalisir politisasi dan intervensi administratif oleh pemerintah daerah. Menurut Dahnil, keberadaan petugas dari TNI–Polri selama ini telah menjadi bagian dari pengamanan jamaah (linjam). Namun dengan kebutuhan yang semakin kompleks — seperti jumlah jamaah yang besar, fokus keamanan, dan layanan logistik di Tanah Suci — pihaknya memutuskan kuota petugas tersebut perlu ditambah. Meski demikian, jumlah pasti penambahan personel belum ditetapkan. Dahnil menyatakan bahwa persentase dan distribusi penambahan akan dibahas lebih lanjut secara internal. Mengapa TNI-Polri? Argumen Utama di Balik Kebijakan Redaksi 1miliarsantri mencoba merangkum dari berbagai sumber, beberapa alasan utama yang dikemukakan pemerintah dalam mendukung penambahan petugas haji dari TNI-Polri antara lain: Adaptasi Tantangan Baru Penyelenggaraan Haji Penambahan petugas dari TNI-Polri bukan sekadar perkara jumlah, melainkan bentuk adaptasi kebijakan terhadap tantangan terbaru dalam penyelenggaraan haji massal. Beberapa konteks yang mendasari antara lain: Sorotan & Potensi Tantangan Kebijakan Meskipun langkah ini mendapat dukungan pemerintah, beberapa pihak juga menyuarakan catatan penting yang layak mendapat perhatian:

Read More

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi, Dinamika Penyelenggaraan Haji, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Madinah – 1miliarsantri.net: Sempat beredar luas “Nota Diplomatik Duta Besar Arab Saudi” terkait dinamika penyelenggaraan Haji 1446H/2025M, ada 5 point yang langsung direspon oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nota Diplomatik tertanggal 16 Juni 2025, tentang catatan penyelenggaraan haji 1446H/2025M seharusnya merupakan catatan tertutup. Catatan tersebut yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu: Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id. 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 1446H/2025M Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa nota diplomatik itu terkait dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang sudah terselesaikan dan disampaikan penjelasannya kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Ada beberapa isu yang menjadi catatan dan tantangan saat masa operasional. Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat”, jelas Hilman.

Read More

Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji. Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji. Hilman mengatakan, “Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji.” Lebih lanjut Dirjen PHU mengungkapkan, Pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” jelas Hilman. “Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) wanti-wanti betul ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” sambungnya.

Read More

Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, telah menyampaikan aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi jelang pelaksanaan musim haji 2025 yang wajib diketahui oleh jamaah haji maupun penyelenggara haji seperti travel haji dan umroh. Nasrullah Jasam di Jeddah menyampaikan 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji, sebagai berikut : 1. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ungkap Nasrullah. 2. Kementerian Dalam Negeri Melarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Berikut empat hal yang harus diketahui terkait aturan larangan masuk Makkah: – Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. – Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. – Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. – Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, “Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.” 3. Penangguhan Izin Umrah Via Nusuk.

Read More

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Arab Saudi telah mensosialisasikan aturan baru yang perlu diketahui oleh semua pihak jelang musim haji 2025 yang sudah di depan mata. Sejumlah aturan baru tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, mengingat jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia akan dimulai pada 2 Mei 2025. Nasrullah menegaskan, ada 4 (empat) aturan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji pada musim haji tahun ini: 1. Batas akhir masuknya jamaah umroh. 2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji. 3. Penangguhan izin umrah via Nusuk. 4. Hotel di Makkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan sebagai berikut: – 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. – 29 April 2025 waktu maksimal jamaah umroh yang berada di Arab Saudi harus segera kembali ke tanah air masing-masing. Mengutip laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id, Nasrullah menerangkan, “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jamaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025.”

Read More