Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Bongkar Modus Haji Ilegal 2026, Jemaah Terancam Deportasi dan Cekal 10 Tahun
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai modus haji ilegal 2026. Visa non-haji, jalur cepat, hingga atribut palsu berisiko denda, deportasi, dan cekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Jakarta — 1miliarsantri.net | Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang Musim Haji 2026. Peringatan ini muncul seiring kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjebak praktik haji non-prosedural.
Baca juga : Catatan Armuzna Haji 1446 H, Antara Harapan Dan Realitas Dalam Meraih Kemabruran Haji: Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Bongkar Modus Haji Ilegal 2026, Jemaah Terancam Deportasi dan Cekal 10 TahunPuji Raharjo menegaskan, “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji.”
Modus Haji Ilegal: Visa Non-Haji hingga Jalur Cepat
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


