Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Bongkar Modus Haji Ilegal 2026, Jemaah Terancam Deportasi dan Cekal 10 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai modus haji ilegal 2026. Visa non-haji, jalur cepat, hingga atribut palsu berisiko denda, deportasi, dan cekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Jakarta — 1miliarsantri.net | Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang Musim Haji 2026. Peringatan ini muncul seiring kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjebak praktik haji non-prosedural. Puji Raharjo menegaskan, “Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji.” Modus Haji Ilegal: Visa Non-Haji hingga Jalur Cepat

Read More

Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji. Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji.

Read More

Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, telah menyampaikan aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi jelang pelaksanaan musim haji 2025 yang wajib diketahui oleh jamaah haji maupun penyelenggara haji seperti travel haji dan umroh. Nasrullah Jasam di Jeddah menyampaikan 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji, sebagai berikut : 1. Batas Akhir Masuknya Jamaah Umroh. “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025,” ungkap Nasrullah. 2. Kementerian Dalam Negeri Melarang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Berikut empat hal yang harus diketahui terkait aturan larangan masuk Makkah:

Read More

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025, Travel Umroh Wajib Tahu

Jeddah – 1miliarsantri.net : Pemerintah Arab Saudi telah mensosialisasikan aturan baru yang perlu diketahui oleh semua pihak jelang musim haji 2025 yang sudah di depan mata. Sejumlah aturan baru tersebut disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, mengingat jadwal pemberangkatan jamaah haji Indonesia akan dimulai pada 2 Mei 2025. Nasrullah menegaskan, ada 4 (empat) aturan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji pada musim haji tahun ini: 1. Batas akhir masuknya jamaah umroh. 2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji. 3. Penangguhan izin umrah via Nusuk.

Read More