Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Jakarta – 1miliarsantri.net: Sebelumnya telah beredar berita di berbagai platform media terkait aturan terbaru dan sangat ketat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim Haji 1446H/2025M, salah satunya “Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah”, setidaknya ada 4 aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang harus dipatuhi oleh yang terlibat dalam penyelenggaran haji.
Menyikapi regulasi haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji.
Himbauan Hilman tersebut disampaikannya sesaat usai melepas keberangkatan 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi untuk musim haji 1446H / 2025M, di Pondok Gede, Senin 28/4/2025.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan Aturan Saudi Ketat, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


