Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya
Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025
Muchlis melanjutkan penjelasannya, selain Al-Adahi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
Rekening Pembayaran Dam/Hadyu
“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” terang Muchlis.“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” pungkas Muchlis.***
Ikuti terus Info Haji 1miliarsantri.net melalui rubrik “Kabar Umroh Haji”, dapatkan berita aktual dari sumber terpercaya.
Penulis : Thamrin Humris
Editor : Toto Budiman
Foto : PHU Kemenag
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


