Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya

Dengarkan Artikel Ini

Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025

Muchlis melanjutkan penjelasannya, selain Al-Adahi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

Rekening Pembayaran Dam/Hadyu

“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” terang Muchlis.“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” pungkas Muchlis.***

Ikuti terus Info Haji 1miliarsantri.net melalui rubrik “Kabar Umroh Haji”, dapatkan berita aktual dari sumber terpercaya.

Penulis : Thamrin Humris

Editor : Toto Budiman

Foto : PHU Kemenag


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca