Menteri Agama Ingatkan Jamaah Sebelum Pelaksanaan Wukuf Di Arafah, Ini Pesannya…

Makkah – 1miliarsantri.net: Menteri Agama Nasaruddin Umar, bersama Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dan sejumlah Amirul Hajj, telah meninjau kesiapan Wukuf di Arafah, dan mengingatkan beberapa hal penting kepada jamaah haji Indonesia. Nasaruddin Umar mengingatkan jamaah saat wukuf untuk mematuhi larangan ihram dan memperbanyak amalan-amalan. Hal tersebut disampaikan saat meninjau pemberangkatan jamaah haji menuju Arafah, mengutip kemenag.go.id. Kepada para jamaah haji, Nasruddin mengatakan, “Kepada para jemaah haji, saya ingatkan kembali, ingat ya hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada saat kita melakukan wukuf di Arafah.” “Pertama saya ingatkan kembali, ini yang sangat penting, jangan melakukan pelanggaran karena itu berakibat dengan dam atau denda⁸. Misalnya, jangan sampai pakai peci karena kepanasan. Itu harus bayar dam, karena nggak boleh menutupi kepala,” terang Menteri Agama di Makkah-Arab Saudi, Rabu (04/06/2025). Menag, melanjutkan, “Kemudian untuk perempuan, jangan asyik menyisir, kalau rambutnya jatuh, akan membatalkan ihram dan bayar denda.” Menag-pun mengingatkan larangan lainnya yang harus diindahkan jamaah, seperti “jangan iseng mencabut rumput, mematahkan ranting pohon, membunuh nyamuk, dan lainnya”, hal tersebut tidak dibolehkan selama berihram.

Read More

Jamaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah, Ini Aturan Terbarunya

Makkah – 1miliarsantri.net: Aturan terbaru tentang Dam/Hadyu telah disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait Dam/Hadyu yang harus dipahami oleh jamaah haji, jika tidak maka akan dikenakan denda atas pelanggaran tersebut. Dalam edaran terkait aturan tentang Dam/Hadyu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Kebijakan “Ta’limatul Hajj” Arab Saudi Muchlis M Hanafi, selaku Ketua PPIH Arab Saudi mengatakan “larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.” Muchlis menerangkan, dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1. Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2. Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya. Sanksi Tegas Muchlis menegaskan, “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” disampaikan di Makkah, Rabu (21/5/2025).“ Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” imbuhnya.

Read More