Bagaimana Status Nadiem Makarim dalam Putusan PraPeradilan Kasus Chromebook?
Hasil dan Implikasi Putusan Praperadilan
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada 13 Oktober 2025 dengan melibatkan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. Penolakan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan:
- Status Tersangka Sah: Penolakan praperadilan secara tegas mempertahankan dan mengesahkan status Nadiem Makarim sebagai tersangka. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sebab Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bahkan disebut telah memiliki empat alat bukti yang sah.
- Penahanan Sesuai Prosedur: Hakim juga menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Kejagung beralasan penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- Proses Penyidikan Berlanjut: Dengan ditolaknya praperadilan, Kejagung kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini akan memasuki babak baru, yaitu pembuktian di sidang pokok perkara.
Baca Juga: Kasus Chromebook dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Indonesia
Sikap Nadiem Makarim Pasca Putusan Praperadilan
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


