Bagaimana Status Nadiem Makarim dalam Putusan PraPeradilan Kasus Chromebook?
Pihak kuasa hukum Nadiem, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris, berargumen bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan tersebut dan proses penetapan tersangka dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.
Baca Juga: Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook hingga Total Kerugian Negara
Lalu, Bagaimana Status Nadiem Makarim Pasca Pengajuan Praperadilan?
Sebelumnya, pihak Nadim Makarim sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangka. Namun, putusan penolakan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel pada Senin, 13 Oktober 2025 menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Penolakan permohonan praperadilan ini menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan dalam pokok perkara.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


