Bagaimana Status Nadiem Makarim dalam Putusan PraPeradilan Kasus Chromebook?

Nadiem Makarim
Dengarkan Artikel Ini

Bekasi – 1miliarsantri.net: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat ini menyandang status sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode tahun anggaran 2019-2022.

Proyek pengadaan ini disinyalir merugikan keuangan negara, dengan indikasi kerugian yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1,98 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penetapan ini didasarkan pada temuan penyidik terkait Nadiem, yang pada saat itu menjabat Mendikbudristek, berperan dalam memberikan instruksi dan mengesahkan kebijakan yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan.

Setelah penetapan tersangka dan penahanan, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 23 September 2025. Gugatan praperadilan ini diajukan dengan dalih bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dinilai cacat hukum, tidak sah, dan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, serta bahwa penahanan yang dilakukan Kejagung terlalu terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Pihak kuasa hukum Nadiem, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris, berargumen bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan tersebut dan proses penetapan tersangka dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana.

Baca Juga: Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook hingga Total Kerugian Negara

Lalu, Bagaimana Status Nadiem Makarim Pasca Pengajuan Praperadilan?

Sebelumnya, pihak Nadim Makarim sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangka. Namun, putusan penolakan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel pada Senin, 13 Oktober 2025 menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

Penolakan permohonan praperadilan ini menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan dalam pokok perkara.

Hasil dan Implikasi Putusan Praperadilan


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca