Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Dengarkan Artikel Ini

Larangan Menimbun Harta (Kanzul Maal)

Secara lebih detail, menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, larangan menimbun harta (kanzul maal) meliputi 3 (tiga) macam penyimpanan harta sebagai berikut:

Pertama, menyimpan emas dan perak secara umum, baik yang dicetak sebagai uang seperti koin dinar atau dinar, maupun yang tidak dicetak sebagai uang, seperti emas batangan, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak dikeluarkan zakatnya.

Kedua, menyimpan emas dan perak yang berupa perhiasan (al hulli), seperti kalung atau cincin dari emas/perak. Hanya saja ada hukum khusus untuk emas atau perak yang berbentuk perhiasan ini, yaitu jika tidak dikeluarkan zakatnya (ketika telah memenuhi kriteria nishab dan haul), hukumnya haram. Adapun jika dikeluarkan zakatnya, menyimpannya tidak berdosa.

Ketiga, semua jenis mata uang (an nuquud) yang berfungsi sebagai alat tukar, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak.

Hanya saja, perlu dipahami yang dimaksud menimbun harta yang diharamkan adalah menyimpan harta tanpa suatu hajat. Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu hajat masa depan, hukumnya boleh, asalkan dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi kriteria nishab dan haul. Menyimpan harta untuk suatu hajat masa depan itu disebut dengan al iddikhaar (menabung atau saving), misalnya untuk dijadikan mahar nikah, atau akan digunakan naik haji, atau akan dijadikan modal usaha dan lain lain. Negara akan mengangkat pegawai khusus yang menangani divisi nabung.

Posisi Harta Dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, posisi harta atau uang bukan sekadar objek teknokrasi. Harta atau uang juga adalah amanah, Islam mengatur pemanfaatan harta dengan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab syar’i, bukan dengan logika penguasaan sepihak oleh otoritas atas nama kontrol.

Terdapat beberapa prinsif dalam Islam yang dijalankan oleh negara;

Pertama, Harta pribadi dilindungi, kecuali terindikasi atau terdapat kezaliman nyata di dalamnya.

Kedua, Negara tidak boleh memblokir atau menyita tanpa hujjah syar’i dan keputusan pengadilan.

Ketiga, Aset tidak aktif bukan alasan untuk dilucuti.

Ke-empat, semua kebijakan dilakukan bukan atas nama kontrol, tapi maslahat umat dalam bingkai wahyu.

Dalam sistem Kapitalism, negara selalu mencari celah mengendalikan manusia lewat aset. Dalam Islam justeru memuliakan manusia dan hartanya, selama dipergunakan sesuai dengan syariat.

Penulis : HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah)

Foto Istimewa

Editor : Thamrin Humris


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca