Bank Indonesia Dukung Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Fondasi Stabilitas Ekonomi Nasional

Ketahanan Pangan Indonesia menjadi fokus utama Bank Indonesia melalui optimalisasi kredit pertanian, hilirisasi pangan, dan pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas ekonomi menuju Indonesia Emas 2045  Jakarta — 1miliarsantri.net | Ketahanan Pangan Indonesia semakin menjadi perhatian di tengah meningkatnya risiko global dan tantangan perubahan iklim yang berpotensi mengganggu pasokan pangan nasional. Bank Indonesia (BI) menilai sektor pangan merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan ekonomi yang stabil, maju, dan berdaya saing. Dalam seminar bertajuk “Ketahanan Pangan untuk Indonesia Emas” di Jakarta pada 10 Juni 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa penguatan Ketahanan Pangan Indonesia perlu didukung oleh peningkatan pembiayaan di sektor strategis. Karena itu, BI mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor pertanian, industri pengolahan, serta hilirisasi pangan melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat Ketahanan Pangan Indonesia melalui implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Program ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, memperlancar distribusi pangan, serta menjaga stabilitas harga di berbagai daerah. Risiko Global Ancam Pasokan Pangan Nasional Ricky menjelaskan bahwa ketidakpastian global menghadirkan tantangan nyata terhadap pasokan pangan nasional. Sejumlah faktor seperti volatilitas harga komoditas, pembatasan ekspor, hingga meningkatnya biaya logistik dan impor menjadi risiko yang harus diantisipasi. Selain itu, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah turut berdampak pada kenaikan harga pangan impor dan berbagai sarana produksi pertanian. Kondisi tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya pengendalian inflasi nasional. “Dengan tekanan harga yang tetap terkendali, daya beli masyarakat dapat terlindungi dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” ujar Ricky. Inovasi Varietas Unggul untuk Menjaga Stabilitas Pasokan Dari sisi riset dan inovasi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menekankan bahwa inovasi dari sektor hulu merupakan kunci untuk meredam lonjakan harga pangan. Menurut Arif, komoditas volatile food sangat rentan terhadap perubahan musim dan cuaca. Oleh karena itu, BRIN telah mengembangkan sejumlah varietas padi unggulan dengan produktivitas lebih dari 10 ton per hektare. Varietas tersebut dirancang tahan terhadap banjir, kekeringan, serta lahan berkadar garam tinggi. “Ketersediaan varietas unggul yang tahan cuaca ekstrem diharapkan dapat menstabilkan pasokan komoditas pokok dan mencegah lonjakan harga,” ujar Arif. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda riset nasional dalam mendukung kedaulatan pangan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Gerakan Pangan Murah dan Kios Pangan Terus Diperluas

Read More

Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Cimahi – 1miliarsantri.net: Dalam sepekan ini ramainya informasi pemblokiran rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi jika informasi tersebut tidak lengkap atau disebarkan tanpa konteks yang jelas. Minimnya informasi atas kebijakan negara membuat banyak orang yang belum memahami kewenangan dan prosedur PPATK, panik dan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat akan menduga apakah ini bagian dari kontrol negara ataukah pengalihan isu besar lainnya. Berikut 1miliarsantri.net menyajikan catatan kritis HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah), dalam judul yang sangat menarik : Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol? Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Dormant SEBENARNYA dasar hukum pemblokiran rekening Dormant (pasif) oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah ditetapkan 14 tahun silam, UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tidak masalah pada awalnya karena maraknya keberadaan Rekening Dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang. Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Memang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant, tidak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif. Rekening Dormant Untuk Kejahatan Digital Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital. Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir. Pemblokiran rekening dormant ini dipertanyakan masyarakat, apalagi setelah PPATK menyatakan bahwa tindakan pemblokiran itu menguntungkan masyarakat. Masyarakat yang mana yang diuntungkan? Apakah masyarakat kecil yang semakin terdesak karena semakin sulit meng-akses keuangan, atau negara yang makin kuat kendalinya atas akses individu? Jika sistem ekonomi kita dibangun di atas dasar kapitalisme, rekening tabungan ini banyak menjadi sarana atau komponen penimbunan uang (kanzul maal), bahkan menjadi alat kejahatan pencucian uang. Bagi negara, rekening tabungan juga menjadi objek pajak yang menggiurkan dan kontrol terhadap rakyat. Berbeda di dalam sistem negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah bahwa “Menimbun Harta (kanzul maal) haram hukumnya” berdasarkan firman Allah SWT; وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah [9] : 34). Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan berkata, ”Ketika turun ayat yang melarang menimbun emas dan perak, saat itu emas dan perak adalah alat tukar dan standar untuk menilai pekerjaan dan manfaat pada harta, baik yang tercetak seperti koin dinar dan dirham, maupun yang tidak tercetak seperti emas atau perak batangan. Jadi larangan yang ada lebih tertuju pada emas dan perak sebagai alat tukar, atau uang. Karena uang terkumpul pada orang orang tertentu saja atau hilang dari pasar, maka tidak terjadi “perputaran”, rakyat sulit berproduksi, sulit memberi upah, sulit mencari uang, maka ekonomi macet.

Read More