Bank Indonesia Dukung Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Fondasi Stabilitas Ekonomi Nasional

Ketahanan Pangan Indonesia menjadi fokus utama Bank Indonesia melalui optimalisasi kredit pertanian, hilirisasi pangan, dan pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas ekonomi menuju Indonesia Emas 2045  Jakarta — 1miliarsantri.net | Ketahanan Pangan Indonesia semakin menjadi perhatian di tengah meningkatnya risiko global dan tantangan perubahan iklim yang berpotensi mengganggu pasokan pangan nasional. Bank Indonesia (BI) menilai sektor pangan merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan ekonomi yang stabil, maju, dan berdaya saing. Dalam seminar bertajuk “Ketahanan Pangan untuk Indonesia Emas” di Jakarta pada 10 Juni 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa penguatan Ketahanan Pangan Indonesia perlu didukung oleh peningkatan pembiayaan di sektor strategis. Karena itu, BI mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor pertanian, industri pengolahan, serta hilirisasi pangan melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat Ketahanan Pangan Indonesia melalui implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Program ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, memperlancar distribusi pangan, serta menjaga stabilitas harga di berbagai daerah. Risiko Global Ancam Pasokan Pangan Nasional Ricky menjelaskan bahwa ketidakpastian global menghadirkan tantangan nyata terhadap pasokan pangan nasional. Sejumlah faktor seperti volatilitas harga komoditas, pembatasan ekspor, hingga meningkatnya biaya logistik dan impor menjadi risiko yang harus diantisipasi. Selain itu, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah turut berdampak pada kenaikan harga pangan impor dan berbagai sarana produksi pertanian. Kondisi tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya pengendalian inflasi nasional.

Read More

Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol?

Cimahi – 1miliarsantri.net: Dalam sepekan ini ramainya informasi pemblokiran rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi jika informasi tersebut tidak lengkap atau disebarkan tanpa konteks yang jelas. Minimnya informasi atas kebijakan negara membuat banyak orang yang belum memahami kewenangan dan prosedur PPATK, panik dan menimbulkan keresahan publik. Masyarakat akan menduga apakah ini bagian dari kontrol negara ataukah pengalihan isu besar lainnya. Berikut 1miliarsantri.net menyajikan catatan kritis HM Ali Moeslim (Penulis Buku Revolusi Tanpa Setetes Darah), dalam judul yang sangat menarik : Pemblokiran Rekening; Objek Pajak Atau Kontrol? Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Dormant SEBENARNYA dasar hukum pemblokiran rekening Dormant (pasif) oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah ditetapkan 14 tahun silam, UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tidak masalah pada awalnya karena maraknya keberadaan Rekening Dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang. Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Memang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant, tidak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif. Rekening Dormant Untuk Kejahatan Digital Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital. Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas.

Read More