Bagaimana Hukum Wudlu didalam Toilet

Jakarta — 1miliarsantri.net : Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Mubaligh muda Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mengenai dasar hukum berwudhu di dalam toilet. Menurutnya, idealnya memang tempat wudhu berpisah dengan toilet. Hal itu karena saat seseorang wudhu dia menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat toyyibah (doa), baik sebelum maupun setelah wudhu. Sebelum seseorang mengambil wudhu, seseorang mengucapkan kalimat basmalah sebagai awal mula dalam mengerjakan segala hal kebaikan. “(Kalimat basmalah) juga sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan utuh untuk mendapatkan ridho Allah SWT,” terang UAH saat menjawab pertanyaan dalam kajian daring, Sabtu (02/09/2023). Setelah mengambil wudhu, seseorang juga diajarkan untuk berdoa dengan mengucapkan syahadat. Itu sebagai bentuk permintaan agar dapat masuk dalam golongan orang yang bertaubat dan menyucikan diri, serta menjadi bagian orang-orang saleh. “Nah kalimat-kalimat toyyibah di atas kan merupakan permohonan doa dalam kebaikan yang juga menyebut asma-asma mulia yang tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet,” ungkap UAH Toilet merupakan tempat untuk menyalurkan atau membuang hadas kecil maupun besar. Sementara, wudhu ditujukan agar seseorang menyucikan dirinya dari hadas kecil dan besar. “Karena itu saat masuk toilet kita akan berdoa memohon lindungan kepada Allah dari godaan godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk. Kemudian ketika keluar kita akan beristighfar memohon ampunan,” lanjutnya. Oleh karena itu, UAH menjelaskan lebih baik jika tempat wudhu terpisah dengan toilet. Hal ini bertujuan agar seseorang dapat menjalankan hal-hal yang mengiringi (doa) bisa dilakukan dengan suci. Lalu, bagaimana jika lahan rumah terbatas sehingga sulit membuat tempat wudhu terpisah dari toilet? “Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah. Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” tutur UAH. UAH menerangkan, dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet. Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh. “Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” imbuhnya. Dia lalu menyampaikan sebuah hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367. Diriwayatkan dari hadist Ibnu Abbas bahwa, beliau menyampaikan sebuah kisah Nabi SAW saat berada di kediaman sayyidah Maimunah. Malamnya Rasulullah SAW bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup. Menurut penjelasan UAH, tidak disebutkan tempat tertutup yang seperti apa. Akan tetapi, yang pasti saat Rasulullah SAW keluar dari tempat tersebut, beliau sudah dalam keadaan berwudhu. “Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkasnya. (yan)

Read More

Penceramah Ulung itu Bernama Ibnu Sam’un

Surabaya — 1miliarsantri.net : Seantero kota Baghdad ketika nasa Kekhalifahan Abbasiyah selalu menunggu kata demi kata bijak yang disampaikan tokoh kharismatik Abu al-Husayn bin Sam’un atau yang dikenal dengan sapaan Ibnu Sam’un (912-997). Rangkaian kata yang diucapkan seakan bermantera. Dalam sekejap, kerumunan massa terbentuk dan larut dalam untaian kata yang disampaikan sang tokoh. Para sejarawan menyanjungnya sebagai ulama besar pertama yang sangat menguasai seni berceramah. George Makdisi melalui uraiannya dalam Cita Humanisme Islam, mengungkapkan, besarnya pengaruh Ibnu Sam’un membuat ceramah-ceramah yang ia lakukan menarik minat para ulama dan tokoh di Baghdad pada masa itu. Sebagian besar ceramah yang ia sampaikan dikumpulkan. Sangat disayangkan, telah banyak kumpulan tersebut yang hilang. Hanya tersisa beberapa fragmen atau penggalan-penggalan naskah. Berkat Ibnu Sam’un, ujar Makdisi, seni berceremah mendapat pijakan kuat sebagai sebuah bidang khusus yang dikaji cendekiawan dan ulama Muslim. Seni berceramah juga menjadi mata pelajaran khusus yang diajarkan halaqah atau kelompok belajar di masjid maupun di perguruan tinggi. “Garis pengaruh seni berceramah di kalangan pengikut Ibnu Hanbal dimulai oleh Ibnu Sam’un,” jelas Makdisi. Proses pewarisan keahlian berceramah ini terus berlanjut hingga masa Ibnu al-Jawzi pada abad ke-12. Cendekiawan Muslim, al-Khatib menjuluki Ibnu Sam’un dengan panggilan syekh, imam besar, dan orator ulung. Selain karena ceramah-ceramahnya yang terkenal, Ibnu Sam’un pun menguasai bidang tasawuf dan kalam. Al-Khatib menyatakan, Ibnu Sam’un memberikan banyak panduan dan menjadi acuan yang sangat tepat soal etika serta berbagian ilmu lainnya. Di samping itu, kata-kata bijak dan pembangkit moral Ibnu Sam’un sangat ditunggu-tunggu khalayak. Hal ini disampaikan sejawatnya, bernama Abu Muhammad al-Sunni. Abu Muhammad mengisahkan pula momen-momen penting pada saat Ibnu Sam’un masih remaja. Menurut dia, Ibnu Sam’un sejak semula memang berkeinginan menjadi seorang ahli agama. Cita-citanya itu juga disampaikan kepada ibunya. Suatu hari, Ibnu Sam’un berkata kepada ibunya bahwa ia akan menunaikan haji. Ibunya bertanya, “Apakah engkau memiliki cukup uang untuk biaya bepergian ke Tanah Suci?” Kemudian, sang ibu tertidur. Tak lama kemudian, dia terbangun dan berkata pada Ibnu Sam’un. “Oh anakku, pergilah engkau ke Tanah Suci, karena sesungguhnya aku telah bertemu Rasulullah dalam mimpiku dan ia meminta membiarkanmu pergi.” Jadilah Ibnu Sam’un berangkat ke Tanah Suci setelah menjual koleksi bukunya. Di sisi lain, Ibnu Sam’un memiliki sejumlah guru ternama. Al-Khatib mengatakan, Ibnu Sam’un memiliki guru hadis bernama Ibnu Abi Dawud. Menurut Ibnu Asakir, guru paling penting dalam catatan intelektualitas dan spiritual Ibnu Sam’un adalah Abu al-Hasan al-Asyari. Ibnu Sam’un tak hanya dikenal dengan kemampuannya dalam seni berceramah. Namun, ia memiliki keteguhan hati dan memiliki keinginan kuat tetap menyampaikan kebenaran. Meski ia harus berurusan dengan penguasa. Pada suatu masa, Khalifah Adud al-Dawlah melontarkan gagasan. Khalifah berniat menghentikan ceramah dan khutbah di masjid dan jalan-jalan di Kota Baghdad. Langkah ini bermula dari ketegangan antara Suni dan Syiah. Ia menilai, ceramah yang disampaikan penceramah dari kedua kelompok itu telah mematik ketegangan di tengah masyarakat. Ibnu Sam’un menentang niatan itu. Ia pun terus menggemakan ceramahnya yang menarik perhatian banyak orang. Akibatnya, ia dipanggil ke istana. Ia tak gentar dan memenuhi panggilan tersebut dan malah meluluhkan hati sang khalifah dengan nasihat-nasihat yang menyentuh hatinya. Menurut Ibnu Sam’un pesan-pesan agama harus tetap disampaikan kepada masyarakat meski harus berhadapan dengan kekuasaan. Dalam buku Kisah Orang-orang Zalim, Muhammad Abduh mengatakan bahwa Ibnu Sam’un adalah seorang laki-laki yang tidak dapat diam untuk terus mengatakan kebenaran. Termasuk ketika dia dibawa ke istana karena dianggap melanggar perintah Khalifah Adud al-Dawlah. Khalifah mengutus Syukur al-Adhudi untuk mencari dan membawa Ibnu Sam’un. Saat bertemu ulama tersebut, Syukur mendapati bahwa Ibnu Sam’un sangatlah berwibawa dan saleh. Syukur merasakan kesucian Ibnu Sam’un. Sesampai di hadapan Ibnu Sam’un, Syukur menyampaikan instruksi khalifah dan disanggupi oleh Ibnu Sam’un. Tokoh ini, dipertemukan dengan khalifah di dalam ruang pribadinya. Khalifah sedang duduk seorang diri. Dan tanpa sungkan, Ibnu Sam’un segera membacakan Alquran yaitu surat Hud ayat 102 dan Yunus ayat 14. Lalu, mengalirlah serangkaian nasihat Ibnu Sam’un kepada khalifah. “Nasihatnya sangat menyentuh, sehingga air mata khalifah jatuh bercucuran,” papar Abduh dalam bukunya. Tak lama setelah Ibnu Sam’un keluar, khalifah pun memerintahkan Syukur untuk memberikan hadiah kepada Ibnu Sam’un. Ibnu Sam’un mendapatkan hadiah berupa uang sebesar 3.000 dirham dan sepuluh helai pakaian baru. Khalifah dikisahkan pula sempat menawarkan salah seorang budak perempuannya kepada Ibnu Sam’un untuk dijadikan istri. Semua kalangan juga menaruh hormat pada Ibnu Sam’un. Dalam ceramahnya, Ibnu Sam’un selalu mendorong umat untuk terus mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW. Ada sejumlah penekanan yang sering ia tekankan saat berceramah, yaitu menghindari perselisihan antarumat Islam, berlaku adil, menghindari kesalahan, dan tidak mencela orang lain yang melakukan kesalahan. Ibnu Sam’un berpandangan agar setiap orang untuk selalu memperbaiki kesalahan yang pernah dibuatnya, menurunkan ego pribadi, mempererat ukhuwah, dan menjauhi permusuhan. (had)

Read More

Pemerintah Indonesia Dongkrak Sektor Pariwisata Dengan Wisata Halal

Jakarta — 1miliarsantri.net : Dalam beberapa tahun terakhir, populasi Muslim tumbuh sangat cepat, membuka peluang besar bagi industri pariwisata. Populasi Muslim global diperkirakan akan mencapai 2,3 miliar pada tahun 2030, mewakili sekitar 27% dari total populasi dunia. Tidak hanya jumlahnya yang meningkat, wisatawan Muslim juga dikenal memiliki kapasitas pengeluaran yang relatif tinggi. Oleh karena itu, pelaku bisnis di industri pariwisata perlu mengenali dan memanfaatkan potensi pasar ini. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, telah diakui sebagai salah satu tujuan pariwisata Muslim. Pada tahun 2023, Indonesia meraih peringkat pertama dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) yang disusun oleh Mastercard-Crescent Rating. GMTI merupakan indeks perjalanan Muslim global yang mengklasifikasikan dan menilai negara-negara berdasarkan kinerja mereka dalam menyambut pasar perjalanan Muslim. Keberhasilan dalam GMTI 2023 menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil menciptakan lingkungan yang ramah dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim. Dalam upaya peningkatan potensi pariwisata di Indonesia, Anwar Muhammad Foundation (AMF) akan berpartisipasi dalam acara Geofest 2023. Geofest merupakan serangkaian acara yang mencakup forum pemuda, konferensi internasional, pameran, lokakarya, dan kunjungan wisata. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan potensi geowisata di Indonesia agar dapat bersaing secara global. Geofest 2023 merupakan kegiatan kolaborasi antara Rinjani-Lombok dan Belitung UNESCO Global Geoparks (UGGp), dua destinasi geowisata unggulan Indonesia. AMF akan berpartisipasi secara khusus dalam konferensi internasional dengan tema “Archipelago, Marine, and Geotourism Development for Livable Planet“. Dalam konferensi ini, AMF dan PT Mitra Rekayasa Keberlanjutan (Mirekel) akan mengirim delegasinya untuk menyampaikan gagasan tentang salah subtema konferensi yaitu Wisata Halal. Wisata Halal adalah jenis pariwisata yang mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap permintaan wisatawan Muslim yang ingin menjalani gaya hidup sesuai dengan aturan agama saat bepergian. Wisata Halal mencakup berbagai aspek, termasuk akomodasi, makanan dan minuman, aktivitas rekreasi, serta kegiatan budaya. Wisata Halal bertujuan untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan nilai Islam serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan Muslim. Artikel jurnal yang akan diusung oleh AMF dalam Geofest 2023 meliputi 3 topik menarik. Salah satu topik membahas pembelajaran yang diperoleh Indonesia dalam membangkitkan wisata halal sebagai respons terhadap pandemi COVID-19. Dalam beberapa tahun terakhir, peringkat Indonesia dalam GMTI terus meningkat. Hal ini menjadi indikasi keberhasilan upaya Indonesia dalam mengembangkan wisata halal seiring perkembangan zaman. Topik kedua akan membandingkan Indonesia, Malaysia, dan Turki yang secara konsisten menduduki peringkat tiga besar GMTI selama beberapa tahun berturut-turut. Hal ini bertujuan untuk memperlihatkan keberhasilan ketiga negara dalam mengembangkan potensi wisata halal. Lebih lanjut, topik ini dapat memberikan inspirasi bagi pengembangan wisata halal di Indonesia. Topik artikel jurnal ketiga membahas upaya pengembangan geowisata yang ramah muslim di Indonesia berdasarkan performa GMTI. Gagasan ini mengusung perspektif Environmental, Social, and Governance (ESG). Melalui partisipasinya dalam konferensi internasional Geofest, AMF berharap dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wisata halal dan geowisata di Indonesia. Melalui pengembangan berkelanjutan, AMF berkomitmen untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata muslim terbaik di dunia. Dalam era yang semakin kompetitif, AMF percaya bahwa pengembangan wisata halal dan geowisata adalah langkah strategis dalam memajukan industri pariwisata Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki dan terus berinovasi, Indonesia dapat menjadi tujuan yang tak tergantikan bagi wisatawan muslim global. (Iin) Baca juga :

Read More

Viral Siswa SD Sholat Berjamaah didalam Gerbong Kereta Api

Blitar — 1miliarsantri.net : Sebuah video rombongan siswa SD Blitar sedang melakukan shalat berjamaah di gerbong kereta viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar tersebut nampak para siswa berjajar di lorong gerbong. Nampak dalam video juga beberapa siswi mengenakan mukena juga ikut berjamaah dari bangku mereka. Para siswi ini mengikuti gerakan imam saat sujud. Tidak ada keterangan dalam unggahan video itu. “Adem dipandang,” tulis akun @kajianmuswarah Sementara narasi dalam video itu tertulis rasa syukur sang guru melihat pemandangan anak didiknya sholat berjemaah. “Melihat pemandangan ini saat jadi guru sedang capek-capeknya -tanda love,” tulisnya. Video itu bahkan sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali degan ribuan komentar netizen. Banyak di antara netizen yang mengaku merinding melihat momen ini. “Terharu dan merindin campur aduk. Semoga anak2 kami menjadi anak sholeh dan sholehah ya Allah,” tulis @agen*** “Yakinlah gurunya yak akna pernah melihat muridnya keleat batas karena aama slelau jadi pegangan mereka,” kata @Aku* “MasyaAllah terharu lihat kaya gini, apalagi saat perjalanan, semoga Allah selalu menjaga keselamatan guru2 dan anak2 soleh+sholelah ini,” ujar @818* (cak) Baca juga :

Read More

Bongkar Aib Pasangan di Medsos dalam Pandangan Islam

Surabaya — 1miliarsantri.net : Dalam perspektif Islam, ikatan pernikahan bukan sekadar bentuk halal hubungan suami-istri atau sekadar memenuhi kebutuhan fitrah manusia, namun lebih dari itu merupakan ibadah yang disyariatkan. Sebagai bagian dari ibadah, hendaknya suami dan istri saling mencintai, menghormati, dan berusaha memahami serta membantu satu sama lain dalam kehidupan berumah tangga. Kemitraan ini berdiri di atas landasan kesamaan maksud, tujuan, sikap, intuisi dan perasaan. Selain itu, juga sebagai bentuk kerja sama dan solidaritas dalam menyelesaikan segala permasalahan yang timbul dalam kehidupan suami-istri yang dapat diselesaikan antara suami dan istri. Hubungan antara suami dan istri memang unik. Setiap mitra memiliki banyak hak, namun hak tidak datang tanpa tanggung jawab. Dalam Islam, mengurus suami mempunyai kedudukan yang penting. Hal ini disamakan dengan peran Jihad (perang suci di jalan Allah). Sayyidina Ali radhiallahu ‘anhu menyatakan, “Jihad seorang wanita adalah merawat suaminya dengan baik”. Namun belakangan ini, di media sosial banyak ditemukan keluhan para istri terhadap suami. Terkadang jika seorang istri tidak puas dengan pekerjaan atau penghasilan suaminya atau jika ada masalah lain di antara mereka, istri bisa saja mengeluh dan hal ini tidak bijak jika menuliskan hal seperti itu di media sosial. Sebaliknya, terkadang suami mengeluh mengenai perubahan penampilan istrinya setelah menikah maupun tuduhan bahwa istri boros dan sejenisnya. Setiap keluarga mempunyai masalahnya masing-masing, dan setiap masalah pasti ada solusinya. Menebar aib suami atau istri bukan salah satunya. Ketidakpuasan seorang istri terhadap suaminya maupun sebaliknya dapat diatasi dengan berbicara kepada pasangan. Banyak permasalahan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan saling pengertian. “Hukumnya tidak boleh. Itu sama saja membuka aib pasangan,” ucap KH Muhammad Zaitun Rasmin kepada 1miliarsantri.net, Selasa (29/08/2023). Dalam hadist dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut”. (HR Muslim) Kemudian larangan membuka aib suami dalam Islam juga didukung oleh hadist, “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat”. (HR Muslim) Seorang istri dapat mengubah rumahnya menjadi surga yang tinggi atau neraka yang membara. Ia bisa mengantarkan suaminya ke puncak kesuksesan atau ke ampas kesialan. Membicarakan suami di belakang punggungnya adalah tindakan yang tidak loyal. Ketika sudah menikah, kesetiaan pertama adalah kepada suami, bukan kepada keluarga atau kelompok sosial. Namun jika ada masalah yang memang membutuhkan penengah, maka diperbolehkan untuk menghubungi. “Boleh diceritakan kepada yang dipercaya dapat menyelesaikannya. Lebih baik jika dari keluarga. Tapi yang bukan keluarga pun boleh, asalkan amanah dan tidak membuka rahasia pada yang lain,” pungkas Ustadz Zaitun. (har) Baca juga :

Read More

Hukum Sulam Alis Menurut Islam

Surabaya — 1miliarsantri.net : Bagi sebagian orang beranggapan, sulam alis menjadi salah satu cara untuk mempertegas kecantikan wajah. Sulam alis sendiri adalah prosedur kosmetik dengan cara mengapliklasikan pigment atau tinta pada alis. Melalui cara ini, alis akan terlihat lebih tebal dan sebagian mengatakan terlihat lebih cantik serta mempesona. Islam sebagai agama yang mengatur semua aspek kehidupan terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT menilai sulam alis adalah salah satu cara yang bisa dibilang mengubah bagian tubuh tertentu. Dikutip dari laman Halal MUI, belum ada ketetapan ulama terkait hukum boleh atau tidak nya mencukur atau mengerok alis sampai habis. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Sementara kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Ambil kasus penyakit tumor di bagian alis yang mengharuskan alis dicukur habis untuk pengobatannya. Tindakan ini termasuk Lil-hajat, yaitu ada kebutuhan untuk pengobatan. Pengecualian untuk mengubahan ciptaan Allah Ta’ala juga berlaku bila menyangkut kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan. Seperti bibir yang perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik. Namun, hal sebaliknya berlaku apabila alasannya berdasarkan pada ketidakpuasan pada penampilan wajah. Misalnya karena bentuk alis tidak ideal. Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw. Dari pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang. Begitu juga bila diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatannya dilakukan dengan melukai diri sendiri, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta. Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek sulam alis tentu sangat berisiko pada kesehatan tubuh, sehingga menjadi haram. Allah Ta’ala dalam firmannya telah melarang manusia melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri:“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195). Dilihat dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif, dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim). (har) Baca juga :

Read More

MUI Berharap Para Dai dan Kiai Dapat Menjadi Filter Agar Umat Tidak Terpecah Belah Saat Perhelatan Pemilu Mendatang

Jakarta — 1miliarsantri.net : Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) di tanah air, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi mengingatkan peranan dai dan pengurus masjid sangat penting dalam menjaga ukhuwah di tahun politik. Hal ini mengingat masjid adalah tempat ibadah dan sebagai tempat dakwah. Dia berharap, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus bisa memilih dai-dai yang berwawasan wasathiyah, sehingga para dai tersebut dapat menyatukan umat. “Kalau tidak karena nikmat Allah SWT kemungkinan bangsa Indonesia sudah terpecah belah karena friksi Pilpres 2019, tetapi alhamdulillah karena nikmat Allah SWT bangsa Indonesia yang kala itu terpolarisasi dua kutub yang sangat berseberangan, dapat bersatu kembali, dan mudah-mudahan bangsa Indonesia terus menjadi dewasa sehingga gelaran politik tidak akan memecahbelah bangsa,” ujarnya. Menurutnya, tugas para dai dan DKM untuk menjadikan masjid sebagai payung besar umat Islam yang dapat menaungi semua golongan, bukan malah memecah persatuan umat yang sudah terjalin saat ini. Sementara itu Pengurus Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI Pusat Irjen Pol (Pur) Hamli, mengingatkan para dai dan DKM agar tetap mewaspadai gerakan ekstremisme dan terorisme atas nama agama di tahun politik ini. Mereka kelihatan tidak ada, tetapi sebenarnya jaringannya masih ada, dan dapat meletup kapan saja. “Ektremisme atas nama agama sudah memasuki berbagai kalangan, bahkan ada juga di lingkungan kementerian dan lembaga, seperti yang tertangkap di bekasi kemarin, karena itu para dai dan DKM harus waspada. Mereka bisa saja hadir dalam bentuk provokasi maupun adu domba,” tegas Hamli. Menanggapi maraknya para kyai dan dai yang dilibatkan dalam perhelatan Pemilu mendatang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan, Peran dai dalam menjaga ukhuwah persatuan dari politik identitas dan pecah belah umat sangat dinantikan. Dai boleh saja berpolitik. Namun, dia mengigatkan agar para dai waspada dsn menjauhi kepentingan politik tertentu yang mendekatinya. Kiai cholil menyampaikan, sebagai manusia, semua bebas berpolitik, termasuk dai. Namun, kata dia, jangan sampai peran dai dalam berpolitik membuatnya lupa tugasnya sebagai dai untuk menjaga persatuan dan persaudaraan umat. “Dai boleh saja berpolitik, boleh saja jadi jurkam, tapi ingat dalam berkampanye harus tetap jaga ukhuwah umat. Jangan sampai memecah belah umat dengan politik identitas,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan tertulis Minggu (27/08/2023). Dia pun juga berpesan kepada para dai agar tidak salah dalam memahami istilah politik identitas dan identitas politik. Menurutnya, politik identitas adalah salah cara yang menggunakan suatu identitas untuk memecah belah umat. Sedangkan identitas politik merupakan hak yang melekat kepada tiap seseorang. “Politik identitas itu tidak boleh, karena politik identitas ini memecah belah umat dengan narasi politik kebencian baik dari segi suku, ras maupun agama. Adapun identitas politik itu adalah hak kita semua, kita boleh punya identitas kepartaian, identitas agama atau lainnya,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

LMI Berikan Dukungan Usaha ke Pedagang Keliling

Bangkalan — 1miliarsantri.net : Selaras dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat, LMI berikan dukungan kepada penjual es degan keliling di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dukungan tersebut berupa modal dan sarana usaha yang diberikan kepada Siti Fatimah, penjual es degan, Rabu (24/08/2023). “Dukungan modal usaha merupakan salah satu program LMI yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Program ini telah berjalan dari dulu hingga saat ini, baik itu kepada masyarakat secara perorangan maupun secara kelompok,” jelas Hayyan, staf pendayagunaan LMI perwakilan Bangkalan. Kali ini, dukungan usaha tersebut diberikan kepada Siti Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang berdomilisi di Kelurahan Kraton, Kec. Bangkalan, Madura. Dia merupakan sosok ibu rumah tangga yang dikarunai dua anak yang masih duduk di bangku sekolah. Siti Fatimah atau kerap disapa Fatim mulai berjualan es degan sejak suaminya terkena penyakit stroke. Beliau berjualan untuk mencari nafkah demi kebutuhan keluarganya. Hayyan juga mengungkapkan, kegigihan Fatim dalam mencari nafkah keluarganya membuat pihaknya terkesan sehingga ngin memberikan dukungan kepada beliau agar dapat tetap melanjutkan jualannya. Kini, Ibu Fatim mulai berjualan es degan kembali untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari. Sementara itu, ucapan terima kasih dan syukur juga diberikan oleh Ibu Fatim terhadap pihak LMI. “Semoga diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan. Amin,” ujar Fatim Pihak LMI perwakilan Bangkalan berharap dengan adanya dukungan ini dapat meningkatkan perekonomian mustahik serta menjadi layanan yang bermanfaat kepada masyarakat. (jar) Baca juga :

Read More

KH Ahmad Zahro : Memanipulasi Data Survey, Menikmati Gaji Hasil Survey Abal-abal itu Haram Hukumnya

Surabaya — 1miliarsantri.net : Menjelang berlangsung nya pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, banyak lembaga survei berlomba-lomba mengeluarkan hasil survei terkait partai peserta pemilu, kandidat dewan, calon kepala daerah hingga calon presiden. Akan tetapi, ada beberapa lembaga survei terlibat dalam praktik-praktik yang kontroversial, seperti mengkampanyekan, mempromosikan calon atau partai, atau bahkan merancang hasil survei untuk memengaruhi opini publik. Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA Guru Besar bidang Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menjelaskan bagaimana hukum memakan gaji dari lembaga survei yang melakukan manipulasi data. Menurutnya lembaga-lembaga survei merupakan entitas yang umumnya beroperasi dengan dana yang sangat besar, terutama menjelang pemilihan umum. “Kita kembali pada hukum asal: hukum berbohong itu boleh atau tidak? Hukum berbohong jelas tidak boleh,” urai KH Ahmad Zahro kepada 1miliarsantri.net, Kamis (24/08/2023). KH Ahmad Zahro menegaskan, sudah jelas pendapatan yang diperoleh dari berbohong adalah haram, tanpa kompromi. Tindakan berbohong dan memanipulasi data survei untuk kepentingan politik atau komersial adalah pelanggaran etika yang serius. “Jadi saya memperingatkan kepada semua kegiatan, baik perorangan maupun kelembagaan, berhati-hatilah dalam mendapatkan rezeki, penghasilan, uang. Kalau kita beriman, maka pastilah akan kita dasarkan pada iman kita, bahwa rezeki haram itu tidak barokah,” sambungnya. Bagi orang beriman, kata KH Zahro, ada keyakinan yang kuat bahwa rezeki yang halal akan mendatangkan berkah. Keberkahan mempengaruhi kualitas rezeki seseorang. Bisa saja seseorang memiliki rupiah yang melimpah, tapi tidak cepat habis atau habis di tempat-tempat maksiat. “Bisa saja uang memang banyak, tapi kalau tidak Barokah, cepat habis. Ini kemungkinan-kemungkinan ya diakibatkan oleh rezeki yang tidak Barokah. Hal-hal negatif mudah muncul. Atau paling tidak hati tidak tenang. Tentu saja, di atas dunia ini, selain iman, yang paling berharga adalah ketenangan dan kebahagiaan. “Itu mahal banget,” tambahnya. Dia menegaskan, jika sebuah pekerjaan didasari dengan kebohongan atau penipuan, maka pendapatan dari pekerjaan itu pun haram. Bagi orang beriman, sudah pasti akan menghindari sumber pendapatan dengan cara demikian. KH Ahmad Zahro mengingatkan akan pentingnya integritas, kejujuran, dan moralitas dalam mencari rezeki dan berpartisipasi dalam aktivitas apapun. Meskipun masyarakat sering kali tergoda oleh imbalan finansial yang besar, tapi hanya rezeki yang halal yang akan membawa keberkahan sejati dalam hidup seseorang. “Pandangan ini tidak hanya berlaku untuk lembaga survei, tetapi juga untuk semua kegiatan dan aktivitas. Bukan hanya lembaga survei, semua kegiatan dan semua aktivitas yang tidak halal, hasilnya ya haram,” pungkasnya. (har) Baca juga :

Read More

Begini Harusnya Cara Rujuk Jika Sudah Jatuh Talak Tiga

Jakarta — 1miliarsantri.net : Rujuk merupakan hal yang bisa saja terjadi setelah perceraian. Namun, ada syarat-syarat tertentu jika seorang suami sudah mengucapkan talak tiga kepada istri. Talak merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai dengan pasangan. Saat suami mengucap talak satu sampai dua kali, itu berarti keduanya belum benar-benar bercerai. Akan tetapi, jika suami telah menyebutkan talak sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, maka berarti pernikahan sudah dianggap selesai. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengingatkan para suami agar tidak mudah mengucapkan talak. “Talak cerai tiga yang diucapkan sekaligus maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya ‘Engkau aku cerai’, tetapi kalau ‘Engkau aku pulangkan’ tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat niatannya,” ujar Buya Yahya melalui Al Bahjah TV, dikutip Rabu (23/08/2023). Jika seorang suami sudah menjatuhkan talak tiga, maka tidak bisa serta-merta langsung bisa rujuk. Ada syarat yang harus dilalui. Rujuk tidak bisa dilakukan kecuali mantan istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah. “Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu,” terang Buya Yahya. Masa iddah merupakan waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Sebab jika ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi sepasang suami dan istri merenungkan pilihan mereka. Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya. Sementara, Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib, menjelaskan, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i, yakni talak satu atau talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Maka itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya. “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” demikian Abu Syuja dalam bukunya. Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan. “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” demikian pemaparan Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib. Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga, sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah. Ketentuan lain, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.” Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.” Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Tetaplah harus ducapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi. Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun demikian, perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk. (Iin) Baca juga :

Read More