Hukum Sulam Alis Menurut Islam

Dengarkan Artikel Ini

Surabaya — 1miliarsantri.net : Bagi sebagian orang beranggapan, sulam alis menjadi salah satu cara untuk mempertegas kecantikan wajah. Sulam alis sendiri adalah prosedur kosmetik dengan cara mengapliklasikan pigment atau tinta pada alis. Melalui cara ini, alis akan terlihat lebih tebal dan sebagian mengatakan terlihat lebih cantik serta mempesona.

Islam sebagai agama yang mengatur semua aspek kehidupan terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT menilai sulam alis adalah salah satu cara yang bisa dibilang mengubah bagian tubuh tertentu.

Dikutip dari laman Halal MUI, belum ada ketetapan ulama terkait hukum boleh atau tidak nya mencukur atau mengerok alis sampai habis. Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Sementara kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Ambil kasus penyakit tumor di bagian alis yang mengharuskan alis dicukur habis untuk pengobatannya. Tindakan ini termasuk Lil-hajat, yaitu ada kebutuhan untuk pengobatan.

Pengecualian untuk mengubahan ciptaan Allah Ta’ala juga berlaku bila menyangkut kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan.

Seperti bibir yang perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.

Namun, hal sebaliknya berlaku apabila alasannya berdasarkan pada ketidakpuasan pada penampilan wajah. Misalnya karena bentuk alis tidak ideal.

Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.

Dari pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca