KH Ahmad Zahro : Memanipulasi Data Survey, Menikmati Gaji Hasil Survey Abal-abal itu Haram Hukumnya

Dengarkan Artikel Ini

Surabaya — 1miliarsantri.net : Menjelang berlangsung nya pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, banyak lembaga survei berlomba-lomba mengeluarkan hasil survei terkait partai peserta pemilu, kandidat dewan, calon kepala daerah hingga calon presiden. Akan tetapi, ada beberapa lembaga survei terlibat dalam praktik-praktik yang kontroversial, seperti mengkampanyekan, mempromosikan calon atau partai, atau bahkan merancang hasil survei untuk memengaruhi opini publik.

Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA Guru Besar bidang Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menjelaskan bagaimana hukum memakan gaji dari lembaga survei yang melakukan manipulasi data. Menurutnya lembaga-lembaga survei merupakan entitas yang umumnya beroperasi dengan dana yang sangat besar, terutama menjelang pemilihan umum.

“Kita kembali pada hukum asal: hukum berbohong itu boleh atau tidak? Hukum berbohong jelas tidak boleh,” urai KH Ahmad Zahro kepada 1miliarsantri.net, Kamis (24/08/2023).


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca