Benarkah Tanggal 15 Agustus 1950 Ada Proklamasi Kedua, Ini Maksudnya

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kita mengenal Sukarno-Hatta menyebut pernyataan kemerdekaan Indonesia dengan kata “proklamasi”. Istilah yang kita pahami yakni Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Di naskahnya, hanya ditulis: Proklamasi.

Dalam bahasa Belanda, proclamatie. Artinya pengumuman, pemakluman, pemberitahuan, pernyataan. Kita pernah mengenal proklamir. Pidato-pidato sering menyebut memproklamirkan, diproklamirkan. Dalam bahasa Belanda, proclameren. Artinya menyatakan.

Tentu saja, ketika orang-orang tua kita menyebut proklamir, mereka mengambilnya dari proclameren. Lahirlah kata memproklamirkan, diproklamirkan, berasal dari proklameerd, geproclameerd.

Tapi proklamir sejak 1988 dicatat KBBI sebagai bentuk tidak baku dari proklamasi. Arti proklamasi menurut KBBI: pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; pemakluman; pengumuman.

Piagam Pembentukan NKRI yang ditandatangani Sukarno pada 15 Agustus 1950, oleh pers berbahasa Belanda juga disebut proklamasi. “De proclamatie van President Soekarno over de vorming der eenheidsstaat luidt als volgt,” tulis Preangerbode edisi 15 Agustus 1950.

Artinya: Pernyataan dari Presiden Sukarno mengenai pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hatta menyebut pembentukan NKRI ini sebagai Proklamasi Kedua.

Mengawali beritanya, Preangerbode menggunakan geproclameerd:

Hedenmorgen te 8 u. 40 heeft President Soekarno in een gezamenlijke zitting van het voorlopige parlement en Senaat van de RIS de vorming van de eenheidsstaat Republiek Indonesia geproclameerd.

Artinya:

Pagi ini pukul 8.40 dalam Rapat Gabungan Parlemen Sementara dan Senat RIS, Presiden Sukarno memproklamasikan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Preangerbode menulis lengkap pernyataan Sukarno:

Hierbij delen wij de gezamenlijke vergadering van het voorlopige Parlement en de Senaat van de RIS mede, dat de ontwerpgrondwet ter verandering van de voorlopige grondwet der RIS in de voorlopige ‘grondwet van de eenheidsstaat Republiek Indonesia, welke samengesteld is door de Regering met de regeringen van de deelgebieden in de RIS, goedgekeurd is door het Parlement en de Senaat van de RIS in hun zitting van 14 Augustus 1950.

Heden, 15 Augustus 1950 hebben wij de tekst van de nieuwe grondwet ondertekend. Deze tekst is tevens voorzien van de handtekeningen van de Minister President en de Minister van Justitie, terwijl deze laatste de inhoud daarvan reeds heeft bekendgemaakt.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca