Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
- Pasal 14 ayat (1): “Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
- Ayat (2): Untuk informasi bohong yang tidak menyebabkan keonaran, ancamannya 3 tahun.
- UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan menyebabkan permusuhan atau keresahan. Jika dilakukan melalui media sosial atau platform digital, dapat dikenai pidana tambahan berdasarkan UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Pemalsuan ijazah juga dapat berdampak pada status hukum pencalonan pejabat publik, karena keaslian dokumen pendidikan merupakan syarat administratif dalam proses pencalonan legislatif atau eksekutif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fitnah Bukan Demokrasi
Kalau kamu perhatikan, belakangan ini semakin banyak isu liar berseliweran hanya demi sensasi politik. Tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah contoh nyata bagaimana politik bisa jadi panggung drama yang menguras energi publik.
Sebagai masyarakat yang melek hukum dan informasi, kita perlu lebih cermat dalam menyaring mana isu yang valid, dan mana yang sekadar adu narasi. Demokrasi bukan berarti bebas menyebar fitnah. Justru, di era demokrasi, tanggung jawab terhadap ucapan dan tuduhan harus dijunjung tinggi.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


