Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?
Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025. Namun, sorotan terhadap kasus ijazah Jokowi tidak berhenti.
Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi,” katanya.
Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya ada beberapa laporan terkait dengan kasus tersebut yang ditangani di tingkat Kepolisian Resor. Total ada empat Polres yang melimpahkan perkaran tersebut. “Termasuk salah satunya Polres Jakarta Selatan”, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya (12/06)
Aspek Hukum dan Dampak Sosial

Jika suatu ijazah benar-benar terbukti palsu, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang pemalsuan surat, dokumen negara, serta penyebaran informasi bohong:
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 263 KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
- Pasal 264 KUHP: Jika yang dipalsukan adalah akta otentik seperti ijazah dari lembaga negara, maka ancaman pidana meningkat hingga 8 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


