Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?
Bondowoso – 1miliarsantri.net : Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Kali ini, giliran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, yang buka suara. Ia percaya bahwa proses hukum sedang berjalan ke arah yang serius, dan Roy Suryo Cs bisa saja dijerat sebagai tersangka atas tudingan yang menurutnya mengada-ada. Menurut Silvester, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberi tekanan, karena proses hukum di Polda Metro Jaya sedang berlangsung sesuai aturan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 Juli 2025, Silvester menyebut, “Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara.” Pernyataan ini memang terdengar sarkastik, tapi jelas menggambarkan keyakinan kuat dari pihak relawan bahwa tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak punya dasar kuat dan bisa berujung pidana bagi para penuduh. Kasus mencuat kembali pada Maret 2025 ketika Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, merilis video yang mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Rismon menyoroti penggunaan font Times New Roman yang dianggap tak tersedia pada era 1980-an, dan nomor ijazah yang “tidak normal”. Soal nomor seri ijazah Joko Widodo yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan menuturkan soal penomoran ijazah di masa itu, Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas. Penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Joko Widodo, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan. “Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya. (sumber : https://ugm.ac.id/id/berita/ ) Klaim sepihak dari Rismon ini membuat polemik dan perdebatan di kalangan warga net. Banyak yang menyangsikan informasi yang disampaikan, namun tidak sedikit yang pula percaya akan narasi yang ia sampaikan yang dibalut dengan analisis forensik digital. Pemeriksaan Bareskrim Polri Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025. Namun, sorotan terhadap kasus ijazah Jokowi tidak berhenti. Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi,” katanya. Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya ada beberapa laporan terkait dengan kasus tersebut yang ditangani di tingkat Kepolisian Resor. Total ada empat Polres yang melimpahkan perkaran tersebut. “Termasuk salah satunya Polres Jakarta Selatan”, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya (12/06) Aspek Hukum dan Dampak Sosial Jika suatu ijazah benar-benar terbukti palsu, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang pemalsuan surat, dokumen negara, serta penyebaran informasi bohong:


