Pemerintah Berikan Kebijakan Untuk Pendampingan Lansia dan Penggabungan Mahram Haji 2024

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram pada musim haji 2024. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada musim haji 2023.

Kuota ini memungkinkan jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan pendamping khusus dari keluarganya agar benar-benar bisa maksimal dalam penjagaan dan proses ibadah hajinya.

Sistem ini juga memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya, semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan ditahap kedua.

Pelunasan tahap II ini akan berlangsung pada 13-26 Maret 2024. Tahap ini menurutnya diperuntukkan untuk empat kategori, yaitu ad Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem Pendamping jamaah haji lanjut usia Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah Pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” terang Anna kepada 1miliarsantri.net, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung H Puji Raharjo menjelaskan bahwa jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca