Menjaga Marwah Masjid Agar Tetap Pada Fungsinya
Jakarta — 1miliarsantri.net : Program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB) telah di launching Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 13 Nopember 2022 lalu. Melalui program ini, masjid diharapkan mengalami transformasi dan revitalisasi sehingga makin profesional manajemennya, kian moderat cara pandang dan paham keagamaan seluruh ekosistemnya, serta kian berdaya masjidnya dan akhirnya mampu memberdayakan umatnya.
Sejak kelahirannya, institusi masjid memiliki peran sentral dalam rangka pembentukan, pengembangan dan kemajuan komunitas Muslim, di luar sebagai tempat ibadah.
Inilah bangunan yang mendapat prioritas pertama untuk didirikan, begitu Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Masjid pertama, Quba (23 September 622) menjadi simbol eksistensi Islam, sekaligus pertanda umat Islam mulai tumbuh dan bersiap membangun peradaban baru.
Kata masjid berasal dari sa-ja-da, disebut dalam al-Qur’an sebanyak 28 kali. Secara harfiyah, masjid bermakna tempat sujud. Tetapi, masjid bukan hanya berfungsi untuk sujud saja (place for worship).
Pada dasarnya, masjid merupakan tempat melakukan berbagai aktifitas (center for community) yang mengandung makna kepatuhan kepada Allah Swt (Shihab, 2012: 247), dalam makna yang luas. Peran masjid sebagai pusat aktifitas komunitas muslim akhirnya melebar hingga menyentuh aspek pendidikan, ekonomi, sosial dan juga—yang tak mungkin dihindari—politik.
Karena itu, Allah Swt (QS, 9: 18) mensyaratkan orang-orang tertentu yang mampu menjadi pemakmur (takmir) masjid, baik dalam konteks idarah (manajemen), imarah (berbagai kegiatan yang dirancang) maupun ri’ayah (pemeliharaan dan pemenuhan berbagai fasilitas).
Kualifikasi takmir tersebut adalah beriman kepada Allah Swt dan hari akhir, menunaikan shalat dan zakat serta orang-orang yang hanya takut kepada Allah SWT. Di luar itu, masjid mungkin akan disalahgunakan fungsinya.
Pada zaman Rasulullah SAW, masjid digunakan untuk berbagai keperluan yang positif. Selain sebagai tempat shalat dan dzikir, masjid juga digunakan untuk sebagai pendidikan, santunan sosial, konsultasi dan komunikasi berbagai persoalan umat, latihan militer, pengadilan, tempat tahanan, penerangan dan lain-lain.
Peran dan fungsi masjid sangat strategis dan sentral bagi umat Islam. Karakternya terbuka, egaliter dan ramah terhadap siapa saja. Orang yang berada di masjid selalu dianggap pasti baik.
Bukan hanya Rasulullah SAW yang ingin membangun masjid, bahkan kaum munafiq Madinah juga membangun masjid dengan motif politik yang membahayakan umat Islam. Masjid itu disebut masjid al-Dhirar (QS, al-taubah: 107), dibangun persis disebelah masjid Quba.
Ibn Katsir (VII, 188-90) menyebut, masjid Dhirar dibangun oleh 12 (dua belas) orang munafiq (Khidzam bin Khalid, dkk). Riwayat lain menyebut, masjid ini dibangun oleh Bani Ghanim bin Auf.
Sejak awal, masjid ini dibangun dengan niat yang tidak baik: membahayakan Nabi Muhammad SAW dan menimbulkan perpecahan umat Islam.
Agar legitimatif, para pendirinya, berharap dan menghendaki agar Nabi Muhammad SAW berkenan shalat di masjid ini. Untungnya Nabi Muhammad SAW menolak, dan menjanjikan pasca peristiwa Tabuk, beliau akan mendatangi masjid tersebut. Di tengah perjalanan pulang, Allah SWT mengingatkannya melalui QS: 9,107-110.
Sejak zaman dulu, masjid merupakan tempat yang ramah untuk semua orang, termasuk non-Islam. Orang bebas keluar-masuk masjid, termasuk tidur dan menginap didalamnya. Masjid termasuk ‘tempat favorit’ terjadinya kejahatan, apalagi saat shalat berlangsung. Dari kejahatan ringan hingga berat.
Tercatat dalam sejarah, Umar bin Khattab meninggal di masjid disaat shalat shubuh di tangan Abu Lu’luah, sahaya Mughirah bin Syu’bah (Siyar al-salaf al-shalihin: 46). Mughirah merupakan gubernur Kufah yang diangkat oleh Umar bin Khattab. Ali bin Abi Thalib mewarisi kekacauan politik masa sebelumnya, pasca meninggalnya Utsman bin Affan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


