Sosok Khadijah Binti Khuwailid: Inspirasi Womenpreneur Muslimah Dalam Membangun Bisnis Berkah
Surabaya – 1miliarsantri.net: Dulu sebelum cahaya Islam masuk di Mekkah, perempuan dipandang sebelah mata dalam segala lini kehidupan termasuk niaga. Ditengah itu lahir sosok perempuan yang menembus batas yaitu Khadijah binti Khuwailid. Ia bukan sekedar pedagang sukses dengan kekayaan berlimpah. Dalam catatan sejarah, namanya disebut sebagai saudagar paling terhormat di Quraisy dengan jaringan niaga yang menjangkau Syam hingga Yaman. Namun di balik kekayaan itu terdapat sistem bisnis yang visioner. Jika dibedah hari ini, mengandung prinsip profesional, berisiko, dan penuh spiritualitas. Investasi Sosial dan Spiritualitas dalam Bisnis Dalam menjalankan usahanya, Khadijah menerapkan dua sistem bisnis yang visioner yaitu memberi upah kepada pegawai dan bagi hasil kepada partner bisnisnya. Sistem upah ala Kahdijah dengan merekrut karyawan untuk menjual barang dagangan ke luar Makkah, seperti ke Yaman dan Syam. Para pekerja mendapat bayaran layak, bahkan bonus jika berhasil menjual lebih banyak. Pembayaran selalu tepat waktu, yang mencerminkan prinsip Islam: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah) Selain itu Khadijah menerapkan sistem bagi hasil dengan menginvestasikan modalnya kepada pengusaha lain yang dipercaya untuk mengelola perdagangan. Keuntungan dibagi secara adil sesuai kesepakatan, menegaskan bahwa ia telah menerapkan prinsip profit sharing ala syariah sejak berabad-abad lalu. Dengan berbagi modal dan peluang kepada para pengusaha kecil, menumbuhkan ekonomi umat dengan prinsip berbagi hasil, bukan berbagi belas kasihan. Itulah bentuk filantropi produktif yang jarang disadari: membantu dengan memberdayakan. Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Kedua sistem ini menunjukkan bahwa bisnis Khadijah bukan sekadar mencari laba, tapi membangun keadilan dan ekonomi keberlanjutan. Bagi Khadijah, memberi manfaat tidak berhenti pada sedekah, tetapi pada penciptaan lapangan kerja, keadilan dalam bagi hasil, dan kepercayaan terhadap kemampuan orang lain.

