Sekitar 1000 Pesantren Tolak Kampanye Politik dilingkungan Pesantren
Jakarta — 1miliarsantri.net : Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu membolehkan penyelenggaraan kampanye politik di sekolah-sekolah dan fasilitas negara. Namun berbeda hal nya dengan seribu pesantren ini menyatakan penolakan terhadap kampanye yang dibolehkan tersebut.
Seribu pengasuh pesantren tersebut berkumpul di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024. Kehadiran para pengasuh pesantren itu bertujuan membahas isu-isu penting terkait penguatan kemandirian pesantren untuk stabilitas nasional dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren bertema Fiqih Siyasah: Penguatan Kemandirian Pesantren Untuk Stabilitas Nasional.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren yang berlangsung pada 22-24 September 2024 ini membahas sejumlah isu penting yang mencakup kemandirian pesantren, transformasi digital di pesantren, inkubasi bisnis pesantren, keadilan pajak bagi pesantren, serta masalah kebangsaan seperti etika politik kiai, pencegahan kekerasan berbasis agama, netralitas penyelenggara dan aparat dalam pemilu, stabilitas nasional, dan pengembangan wawasan kebangsaan melalui kurikulum pesantren.
“Halaqah ini kita menghadirkan 1.000 pengasuh pesantren di Indonesia untuk membahas isu-isu aktual dan membangun silaturahmi antar pengasuh pesantren. Halaqah nasional ini juga memberikan kesempatan bagi pesantren-pesantren di seluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman, mengeksplorasi inovasi baru, dan membangun jaringan yang kuat demi masa depan yang lebih baik,” terang Kiai Sarmidi, Ahad (14/9/2023).
Pada kesempatan ini, Kiai Sarmidi menggarisbawahi tiga isu penting, yang perlu dibahas dan perlu dicarikan rumusan solusinya. Pertama, terkait pajak di pesantren. Karena pesantren selama ini memiliki kontribusi besar terhadap negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Alih-alih mendapatkan reward dari pemerintah, justru pesantren malah dibebani dengan membayar pajak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Seringkali pesantren tiba-tiba mendapat tagihan pajak yang memberatkan, tanpa didahului sosialisasi dan edukasi. Dalam halaqah ini, para pengasuh pesantren meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, sebelum melakukan pemungutan pajak pesantren. Termasuk memberikan keringanan pajak serta rekomendasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk membentuk tax-center di pesantren.
Sarmidi menjelaskan, yang kedua, tentang pentingnya transformasi digital di pesantren. Saat ini transformasi digital bukan lagi pilihan, tapi telah menjadi keharusan, sementara pesantren saat ini masih belum melek dunia digital.
“Dalam halaqah ini, pesantren diharapkan lebih inisiatif dan adaptif terhadap proses transformasi digital. Di sisi lain, para pengasuh pesantren mendorong pemerintah untuk dapat memfasilitasi penguatan infrastruktur dan ekosistem digital di pesantren secara menyeluruh,” ujar Kiai Sarmidi.
Kiai Sarmidi menambahkan, yang ketiga, penting dibahas dalam halaqan ini terkait perhelatan Pemilu 2024, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


