Sepak Terjang Bupati Madiun Dalam Melawan Penjajah
Sultan mengeluarkan maklumat khusus kerajaan berisi penetapan hukuman mati bagi Raden Ronggo, jika dia menolak kembali ke Yogyakarta. Sultan juga memberikan perintah kepada Pangeran Dipokusumo untuk memperkuat pasukan Purwodipuro dan pasukan ekspedisi Yogyakarta pada 27 November 1810.
Jika Raden Ronggo tertangkap hidup-hidup, dia harus dibunuh. Sultan Hamengkubuwono II tidak mau menanggung malu jika sang Bupati Wedana dibawa kembali ke Yogyakarta dalam keadaan hidup.
Namun, sang sultan mengingat janji ayahnya kepada kakek Raden Ronggo III sekaligus panglima tentara Perang Giyanti (1746-55), yaitu Kiai Ronggo Prawirosentiko (pasca-1758, Raden Ronggo Prawirodirjo I), bahwa Sultan Hamengkubuwono I tidak akan menyakiti atau menumpahkan darah keturunannya. Jika keturunan Raden Ronggo I melakukan pelanggaran, Sultan Pertama diharap senantiasa sudi mengampuni.
Purwodipuro yang korup memimpin pasukan ekspedisi Yogyakarta untuk memburu Raden Ronggo III. Pasukan ini didampingi oleh seorang bintara Indo-Jerman kelahiran Batavia bernama Sersan Lucas Leberveld (1757-sekitar 1815) dan seorang letnan kelahiran Belanda, Thomas Paulus (1773-sekitar 1825).
Dua-duanya dijuluki sebagai orang yang taal en land kundig atau istilah fasih bahasa Jawa dan tahu-menahu mengenai keadaan di Jawa, dalam sumber Belanda. (mif)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


