Sebanyak 16 Wanita Pernah Menjadi Anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat
Qanun Asyi Darussalam (Undang-Undang Aceh Darussalam) yang yang mencatat nama-nama anggota parlemen Kesultanan Aceh ini disalin turun-temurun. Salinan yang dikutip Hamka berasal dari tahun 1310 Hijriah, 1892 Masehi.
“Salinan terakhir yang sampai ke tangan kita adalah salinan yang ada di tangan Tengku di Abai, Ibnu Ahmad daripada Habib Abubakar bin Usman bin Hasan bin Wundi Molek Syarif Abdullah bin Sultan Jamalu’l Alam Badrul Munir Jamalluail Ba’alawi, salah seorang sultan keturunan Arab sehabis masa raja-raja perempuan,” tulis Hamka.
Sumber hukum undang-undang itu adalah Alquran, hadis, ijma’ dan qiyas, menurut mazhab ahli sunah wal jamaah. “Rupanya hak-hak yang diberikan kepada kaum perempuan, dengan persetujuan ulama sendiri pun, sebab ulama pun duduk dalam pemerintahan di samping raja, menyebabkan kaum perempuan pun setia memikul kewajibannya,” tulis Hamka.
Cara hidup perempuan pun mendapat pengaruh. “Di seluruh tanah air kita ini, hanya di Aceh pakaian asli wanita memakai celana. Sebab mereka pun turut aktif dalam perang,” tulis Hamka.
Nama-nama mereka adalah sebagai berikut:
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


