Sebanyak 16 Wanita Pernah Menjadi Anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat

Dengarkan Artikel Ini

Banda Aceh — 1miliarsantri.net : Kesultanan Aceh memiliki tiga tingkat balai musyawarah (parlemen), yaitu Balairung, Balai Gading, dan Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Setidaknya terdapat 16 perempuan yang menjadi anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Di Balairung ada empat hulubalang terbesar di Aceh, di Balai Gading ada 22 ulama besar. Untuk Balai Majelis Mahkamah Rakyat ada 73 anggota wakil 73 mukim.

Menurut Buya Hamka, Sultanah Syafiyatuddin memimpin Kesultanan Aceh, saat itu dibuat kebijaksanaan memasukkan perempuan sebagai anggota Balai Majelis Mahkamah Rakyat. Mereka mewakili mukim masing-masing.

Dalam menjalankan pemerintahan, sultan didampingi jajaran eksekutif: wazir sultan, perdana menteri (panglima polim) dengan para menterinya, kadi malikul adil dengan empat ulamanya. Didampingi pula balai laksamana yang mengepalai tentara laut dan darat.

Khusus menteri dirham (keuangan), pertanggungjawabannya tidak kepada perdana menteri, melainkan langsung kepada sultan. Urusan perbendaharaan negara menjadi tanggung jawab baitul maal, urusan cukai dan bea pelabuhan menjadi tanggung jawab balai furdhan.

Di jajaran eksekutif ini, ulama memiliki posisi resmi. Yang diangkat menjadi perdana menteri adalah alim ulama ahli yang dalam adat istiadat, undang-undang (qanun), dan protokol (resam).


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca