Hukum Khalwat Menurut Al Qur’an dan Hadist! Muslim Wajib Paham dan Waspada Diri!

hukum khalwat
Dengarkan Artikel Ini

﴿وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۖ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ ۖ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ﴾

“Dan perempuan yang tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya. Ia menutup pintu-pintu rapat-rapat lalu berkata: ‘Marilah mendekat kepadaku.’ Yusuf berkata: ‘Aku berlindung kepada Allah! Sesungguhnya tuanku telah memperlakukan aku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung.’”

(QS. Yusuf: 23)

Kisah ini menunjukkan betapa bahayanya khalwat, bahkan untuk seorang nabi sekalipun.

Baca juga: Lagi Jalan-jalan? Awas! Jangan Sampai Paspor Ada di Koper Kabin, Ini Alasannya!

Khalwat dalam Konteks Modern

Untuk bisa terus berjaga-jaga diri, cobalah memahami konteks khalwat yang ada di zaman modern, dan sudah sering terjadi di lingkungan kita sehari-hari:

  1. Di Sekolah atau Kampus

Komunikasi antar lawan jenis sebaiknya seperlunya. Kalau bisa, pilih ruang publik seperti perpustakaan atau kelas terbuka. Banyak lembaga Islam juga memasang pembatas di ruang belajar agar lebih terjaga.

  1. Di Dunia Kerja

Meeting bisa dilakukan di ruang kaca atau tempat umum. Kalau makan siang bersama tim, selama suasana terbuka dan bukan berduaan saja, insyaAllah tidak termasuk khalwat.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca