Ziarah Kubur Menggunakan Rekaman Ngaji: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Dengan kata lain, rekaman hanyalah suara yang diabadikan, bukan ibadah yang sedang berlangsung. Jadi, secara hukum, rekaman itu tidak bisa menggantikan doa yang dibaca langsung oleh seseorang.
Baca juga : Awas Ancaman Hukuman Berat Bagi Pemimpin yang Dzolim Terhadap Rakyatnya
Jika posisi kita sedang jauh dari makam orang tua atau keluarga, bukan berarti kita tidak bisa berbuat yang baik untuk mereka. Kita bisa membaca doa, Al-Fatihah, atau tahlil dari rumah, lalu menghadiahkan pahalanya untuk mereka. Cara ini jelas dianjurkan dalam Islam dan tidak memerlukan perantara rekaman.
Bahkan, sedekah atas nama orang yang sudah meninggal juga merupakan amalan yang sangat dianjurkan, dan pahalanya bisa sampai kepada mereka. Jadi, kalau alasan kita memutar rekaman adalah ingin mengirimkan pahala, sebaiknya ganti dengan membaca langsung doa dari tempat kita berada.
Dari pembahasan di atas tadi, kita bisa memetik bahwa hukum ziarah kubur dengan rekaman tidak sama dengan kita hadir langsung atau membaca doa secara langsung di makam. Rekaman hanyalah media suara, bukan ibadah yang sedang dikerjakan.
Meskipun dengan teknologi memudahkan kita, adab ziarah kubur dan nilai ibadah yang sesungguhnya tetap lebih utama dilakukan secara langsung atau dengan membaca doa sendiri, meskipun dari jarak jauh atau tidak langsung mendatangi makam ahli kubur. Kalau memang kita tidak bisa hadir, Islam tetap memberi jalan, berdoalah langsung dari tempat kita berada, dan kirimkan pahala bacaan Al-Qur’an atau sedekah, niatkan untuk orang yang telah meninggal.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


